Suara.com - Pada 23 Desember 2022, Indonesia dan Vietnam telah menandatangani Kesepakatan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Saat ini, pihak kedua sedang bernegosiasi dan merevisi Pengaturan Pelaksana (PP) Wilayah Tumpang Tindih Yurisdiksi ZEE dan Landas Kontinen (LK).
Saat ini, Indonesia dan Vietnam memiliki perbedaan pandangan pada beberapa pasal PP, banyak usulan yang diajukan oleh Vietnam tidak masuk akal dan akan merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Namun dalam rangka mempromosikan PP berlaku selama masa jabatan Jokowi, pemerintah RI berpotensi membuat kompromi pada Vietnam.
Diketahui Vietnam dan Indonesia telah menyelenggarakan Pertemuan Teknis ke-3 mengenai Pengaturan Pelaksana Wilayah Tumpang Tindih Yurisdiksi ZEE dan LK pada akhir April 2024. Proses perundingan PP secara aktif dipromosikan oleh Vietnam dan Indonesia.
Namun masih adanya isu-isu yang akan dibahas lebih lanjut seperti cakupan noanchoring area, fish aggregating devices (FAD)/rumpon dan daftar sedentary species.
Cakupan no-anchoring area No-anchoring area adalah area di mana tidak seorang pun diperbolehkan membuang jakar untuk kapal, pesawat terbang atau fasilitas lainnya, disiapkan untuk melindungi pulau buatan, struktur atau instalasi.
Noanchoring area diusulkan oleh Vietnam adalah dua mil laut yang sesuai peraturan nasionalnya. Namun, safety zone dalam UNCLOS 1982 dan regulasi International Maritime Organization adalah 500 meter, tentu saja usulan Vietnam telah melampaui cakupan hukum internasional.
“Usulan Vietnam untuk menetapkan no-anchoring area sejauh 2 mil laut secara nyata melanggar peraturan internasional. Tindakan ini mencerminkan niatnya untuk memperluas cakupan penangkapan ikan, yang secara langsung merugikan kepentingan Indonesia,” ujar Marcellus
Hakeng Jayawibawa, pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) pada Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Pemerintah Jajaki Kerjasama dengan Belanda Bangun Tanggul Laut Pantura
Adanya aktivitas reklamasi pulau Vietnam di Laut Natuna Utara, kehadiran militer yang meningkat, peningkatan aktivitas maritim bersifat provokatif dan tuntutan no-anchoring area yang berlebihan Vietnam, tidak hanya memicu kekhawatiran serius terkait potensi peningkatan kegiatan illegal, unreported, and unregulated (IUU) serta peningkatan kriminalitas di ZEE Indonesia.
“Delegasi RI harus menjaga kepentingan nasional, menolak mencapai kesepakatan safety zone dengan Vietnam yang akan merugikan Indonesia,” kata Arie Afriansya, Pakar Hukum Laut Internasional dari Universitas Indonesia pada Kamis (23/5/2024).
Fish aggregating devices (FAD)/Rumpon Isu lain yang perlu diwaspadai adalah definisi FAD. Vietnam berpendapat bahwa FAD perlunya didefinisikan sebagai struktur atau instalasi. Namun sebenarnya FAD adalah alat yang sangat mudah dilepas-pasang, tidak bersifat permanen, masa penggunaan FAD hanya beberapa bulan, jadi bukan struktur atau instalasi.
Hal yang perlu diperhatikan, jika FAD didefinisikan sebagai struktur atau instalasi, maka Vietnam akan menempati area operasi laut dan noanchoring area yang lebih luas di area tumpang tindih yurisdiksi, sehingga Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar dan juga berkurangnya mata pencaharian nelayan RI.
Saat ini aktivitas penangkapan ikan ilegal Vietnam semakin merajalela. Pada 4 Mei 2024, dua kapal Vietnam ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna Utara, dan 15 ton ikan ilegal disita. Vietnam mencoba membingungkan definisi FAD, untuk terus memperluas wilayah penangkapan ikan ilegal dan menjarah sumber daya laut.
Menurut Marcellus Hakeng, “Tindakan Vietnam tidak hanya mengancam kedaulatan maritim Indonesia, tapi juga menciptakan kerugian signifikan terhadap ekonomi Indonesia dan mengakibatkan hilangnya akses penangkapan ikan bagi nelayan Indonesia yang seharusnya menjadi hak mereka.”
Berita Terkait
-
Hendak Menyeberang ke Dermaga, Sopir Pick Up Ini Nyaris Hanyut di Pelabuhan Banyuwangi
-
Ekonomi Biru Ciptakan Peluang Cuan Potensial Sekaligus Melindungi Laut
-
Hidden Gem! 4 Film Pendek Ini Wajib Masuk Watchlist Kamu di Akhir Pekan
-
Operasi KKP Tangkap Kapal Ilegal Asal Rusia yang Berkeliaran di Laut Arafura
-
Temu Teknis RSO Ditjen Hubla Kemenhub Hadirkan Penanganan Cyber Security Perairan Indonesia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence