Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia yang lalu lalang di perairan Laut Arafura.
Kapal ini menjadi sorotan utama dalam operasi penindakan di WPPNRI 718 Laut Arafura. Sudah satu bulan lamanya tim operasi menggunakan Kapal Pengawas Paus 01 yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memburu kapal tersebut hingga akhirnya kini berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, nahkoda kapal RZ 03 berinisial WZJ mengaku telah berangkat melaut dari negara asalnya sejak Mei 2023. Kapal yang membawa 12 anak buah kapal WNI dan 18 anak buah kapal warga negara asing itu mulai beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024.
"Kami akan terus dalami lebih lanjut. Fokus kami pada penyidikan untuk mengungkap kasus tindak pidana ini," kata Pung Nugroho dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Kapal berukuran 870 GT ini juga menggunakan alat tangkap ikan terlarang, yakni trawl. Dengan alat tersebut, mereka telah meraup sekitar 30 ton ikan campur.
Alat tangkap ikan trawl ini sudah dilarang di Indonesia karena dapat merusak terumbu karang. Bahkan, kerusakan ekologi yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang diderita.
"Jangan sampai generasi mendatang tidak bisa menikmati kekayaan ikan di laut karena ulah kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan," paparnya.
Selain berhasil mengamankan KM RZ 03 berbendera Rusia ini, Kapal Pengawas Paus 01 juga berhasil mengamankan KM Y. KII, sebuah kapal pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur, berukuran 157 GT. Kapal ini diduga ikut serta dalam mendukung operasi KIA tersebut dengan menyuplai logistik makanan dan bahan bakar minyak (BBM).
Kedua kapal tersebut saat ini dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kapal Pengawas KKP Beraksi Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
"Kami mengimbau agar kapal-kapal jenis ini tidak turut serta dalam kegiatan ilegal yang merugikan perairan Indonesia," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei