Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia yang lalu lalang di perairan Laut Arafura.
Kapal ini menjadi sorotan utama dalam operasi penindakan di WPPNRI 718 Laut Arafura. Sudah satu bulan lamanya tim operasi menggunakan Kapal Pengawas Paus 01 yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memburu kapal tersebut hingga akhirnya kini berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, nahkoda kapal RZ 03 berinisial WZJ mengaku telah berangkat melaut dari negara asalnya sejak Mei 2023. Kapal yang membawa 12 anak buah kapal WNI dan 18 anak buah kapal warga negara asing itu mulai beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024.
"Kami akan terus dalami lebih lanjut. Fokus kami pada penyidikan untuk mengungkap kasus tindak pidana ini," kata Pung Nugroho dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Kapal berukuran 870 GT ini juga menggunakan alat tangkap ikan terlarang, yakni trawl. Dengan alat tersebut, mereka telah meraup sekitar 30 ton ikan campur.
Alat tangkap ikan trawl ini sudah dilarang di Indonesia karena dapat merusak terumbu karang. Bahkan, kerusakan ekologi yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang diderita.
"Jangan sampai generasi mendatang tidak bisa menikmati kekayaan ikan di laut karena ulah kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan," paparnya.
Selain berhasil mengamankan KM RZ 03 berbendera Rusia ini, Kapal Pengawas Paus 01 juga berhasil mengamankan KM Y. KII, sebuah kapal pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur, berukuran 157 GT. Kapal ini diduga ikut serta dalam mendukung operasi KIA tersebut dengan menyuplai logistik makanan dan bahan bakar minyak (BBM).
Kedua kapal tersebut saat ini dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kapal Pengawas KKP Beraksi Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
"Kami mengimbau agar kapal-kapal jenis ini tidak turut serta dalam kegiatan ilegal yang merugikan perairan Indonesia," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!