PURWASUKA - Polres Karawang tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan yang diduga dilakukan empat orang tersangka. Meski pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim memenangkan pihak tersangka.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy. Dia mengatakan, putusan tersebut menyatakan sprint sidik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara.
Akan tetapi, pihaknya hingga kini masih menunggu salinan putusan pada sidang praperadilan tersebut. Sebelum kembali melanjutkan penyelidikan.
“Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang,” katanya pada Rabu (9/11/2022).
Arief pun menerangkan, pasca putusan tersebut status DPO terhadap D dan R gugur. Namun pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara.
“Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali,” ucapnya.
“Keputusan hakim akan kita laksanakan. Termasuk juga kita akan koordinasi lagi dengan kejaksaaan,” tambah Arief mengutip dari Onediginews.com.
Polres Karawang pun akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Apabila ditemukan fakta baru, pihaknya juga akan mendalaminya.
“Rekan-rekan harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan,” katanya.
Baca Juga: Tabrak Tiang Listrik PLN Dan Telkom, Angkutan Batu Bara Terbalik Bikin Macet Lalu Lintas
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan praperadilan Kuasa Hukum Termohon, Jhonson Panjaitan.
Dari hasil putusan pengadilan ini, salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditahan polisi yaitu L atau RR kembali dibebaskan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsak di Semarang 27 Februari 2026: Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Julian Villa Menggila, Borneo FC Hajar Arema FC 3-1 di Segiri
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026