/
Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:42 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). ((Dok. KPU))

PURWASUKA - Guna menghindari nama anda didaftarkan anggota partai politik (Parpol) secara sepihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi fitur kemudahan untuk mengeceknya sendiri.

Untuk itu, KPU menyediakan fitur cek nama sendiri apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.

Fitur cek nama untuk melihat terdaftar sebagai anggota parpol ini bisa kalian lakukan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 

Lalu, bagaimana cara mengeceknya? Simak ini:

Agar bisa mengetahui nama anda terdaftar anggota parpol atau tidak, kalian bisa membukan laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Setelah itu, akan muncul tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!.

Lalu, kalian bisa memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK) milik kalian sendiri. Jika sudah klik “Cari”.

Apabila sudah mengklik “Cari”, kalian bisa menunggu beberapa saat dan nama kalian akan keluar.

Demikian cara mengetahui apakah nama kalian terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Selamat Mencoba!.***

Baca Juga: Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Load More