/
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 20:01 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Suara.com/Yosea Arga)

PURWASUKA | Buntut penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Ini terjadi usai diduga dirinya dan 24 Polisi lain menghambat proses penyelidikan dan penyidikan 

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira tinggi (pati). Ini membuat ke-10 itu dimutasi menjadi pati yanman Polri.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Siapa saja sosok 25 personel polisi yang diperiksa?

25 personel Polri yang diperiksa tersebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.

"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

25 personel yang diperiksa antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.

Sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widido (Jokowi), Listyo menyebutkan siapa saja yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

Baca Juga: Elvia Cerolline Buka Peluang Balikan dengan Billy Syahputra, Ini Syaratnya

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau merintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Load More