BANDUNG - Lima pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Satreskrim Polresta Bandung. Para pelaku terancam hukuam 7 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan Sukabirus STT Telkom, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
"Lokasi kejadian di parkiran kosan yang ada di wilayah Dayeuhkolot," ujarnya, Senin (8/8/2022).
Adapun modus operandi dari pelaku adalah dengan cara menggunakan jaket ojeg online, sehingga dapat mengelabui warga setempat.
"Jadi pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 2 pagi itu, memang ada CCTV yang menangkap aksi curanmor yang menggunakan jaket ojeg online," ujarnya.
Lanjut Kapolresta Bandung saat kedua pelaku membawa motor hasil curian dengan cara di step, melintas anggota kring serse Polresta Bandung sedang melakukan patroli.
"Mendapati adanya pelaku yang sedang menuntun kendaraan, anggota kring serse melihat bahwa motor tersebut tidak ada kunci yang menempel dimotor," tutur Kusworo.
Kusworo menambahkan melihat kondisi tersebut, maka dilakukanlah pendalaman oleh anggota Reskrim tersebut kepada pelaku.
"Sehingga ditanya surat-surat tidak ada, ditanya berkaitan dengan kendaraan bermotor tersebut pelakunya tidak mengetahui. Akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian," tambah Kusworo.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Pemkot di Negeri Jiran, Kang Yana Ingin UMKM Asal Kota Bandung Mendunia
Berbekal pengakuan dari dua pelaku, selanjutnya diketahui bahwa ada 3 pelaku orang lainnya yang pernah bersama-sama mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP sekitar Dayeuh Kolot kawasan Kostan mahasiswa STT Telkom.
"Kemudian ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk dilakukan proses hukum," ujarya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan lima pelaku yakni RNA (17) Anak dibawah umur), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30).
"Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3 kilo hasil curian," jelasnya.
"Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur, maka dari itu tidak kami hadirkan," tutup Kusworo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ***
Berita Terkait
-
Terekam CCTV, Sekelompok Gangster Keroyok Pedagang Kaki Lima di Bandung, Aksinya Tuai Kecaman Publik
-
Ini Alasan Kantor ACT di Cimahi dan Bandung Barat Tetap Beroperasi Meski Izin Telah Dicabut Kemensos
-
Lamborghini hingga BMW Doni Salmanan yang Disita Dijaga Ketat di Gudang Kejari Bandung: Biar Tidak Jadi Masalah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
'Berpikir dan Bertindak Kreatif for Gen Z': Senjata Bertahan di Era Digital
-
Esensi Lagu 'Dance No More' Milik Harry Styles Punya Makna Lebih Energik
-
Ibunda Fariz RM Meninggal Dunia
-
ART Pastikan Kenzy Taulany Tak Marah Fotonya Diposting, Erin Cuma Mengada-ada?
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan
-
Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah