BANDUNG - Lima pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Satreskrim Polresta Bandung. Para pelaku terancam hukuam 7 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan Sukabirus STT Telkom, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
"Lokasi kejadian di parkiran kosan yang ada di wilayah Dayeuhkolot," ujarnya, Senin (8/8/2022).
Adapun modus operandi dari pelaku adalah dengan cara menggunakan jaket ojeg online, sehingga dapat mengelabui warga setempat.
"Jadi pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 2 pagi itu, memang ada CCTV yang menangkap aksi curanmor yang menggunakan jaket ojeg online," ujarnya.
Lanjut Kapolresta Bandung saat kedua pelaku membawa motor hasil curian dengan cara di step, melintas anggota kring serse Polresta Bandung sedang melakukan patroli.
"Mendapati adanya pelaku yang sedang menuntun kendaraan, anggota kring serse melihat bahwa motor tersebut tidak ada kunci yang menempel dimotor," tutur Kusworo.
Kusworo menambahkan melihat kondisi tersebut, maka dilakukanlah pendalaman oleh anggota Reskrim tersebut kepada pelaku.
"Sehingga ditanya surat-surat tidak ada, ditanya berkaitan dengan kendaraan bermotor tersebut pelakunya tidak mengetahui. Akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian," tambah Kusworo.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Pemkot di Negeri Jiran, Kang Yana Ingin UMKM Asal Kota Bandung Mendunia
Berbekal pengakuan dari dua pelaku, selanjutnya diketahui bahwa ada 3 pelaku orang lainnya yang pernah bersama-sama mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP sekitar Dayeuh Kolot kawasan Kostan mahasiswa STT Telkom.
"Kemudian ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk dilakukan proses hukum," ujarya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan lima pelaku yakni RNA (17) Anak dibawah umur), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30).
"Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3 kilo hasil curian," jelasnya.
"Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur, maka dari itu tidak kami hadirkan," tutup Kusworo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ***
Berita Terkait
-
Terekam CCTV, Sekelompok Gangster Keroyok Pedagang Kaki Lima di Bandung, Aksinya Tuai Kecaman Publik
-
Ini Alasan Kantor ACT di Cimahi dan Bandung Barat Tetap Beroperasi Meski Izin Telah Dicabut Kemensos
-
Lamborghini hingga BMW Doni Salmanan yang Disita Dijaga Ketat di Gudang Kejari Bandung: Biar Tidak Jadi Masalah
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci