BANDUNG - Lima pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Satreskrim Polresta Bandung. Para pelaku terancam hukuam 7 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan Sukabirus STT Telkom, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
"Lokasi kejadian di parkiran kosan yang ada di wilayah Dayeuhkolot," ujarnya, Senin (8/8/2022).
Adapun modus operandi dari pelaku adalah dengan cara menggunakan jaket ojeg online, sehingga dapat mengelabui warga setempat.
"Jadi pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 2 pagi itu, memang ada CCTV yang menangkap aksi curanmor yang menggunakan jaket ojeg online," ujarnya.
Lanjut Kapolresta Bandung saat kedua pelaku membawa motor hasil curian dengan cara di step, melintas anggota kring serse Polresta Bandung sedang melakukan patroli.
"Mendapati adanya pelaku yang sedang menuntun kendaraan, anggota kring serse melihat bahwa motor tersebut tidak ada kunci yang menempel dimotor," tutur Kusworo.
Kusworo menambahkan melihat kondisi tersebut, maka dilakukanlah pendalaman oleh anggota Reskrim tersebut kepada pelaku.
"Sehingga ditanya surat-surat tidak ada, ditanya berkaitan dengan kendaraan bermotor tersebut pelakunya tidak mengetahui. Akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian," tambah Kusworo.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Pemkot di Negeri Jiran, Kang Yana Ingin UMKM Asal Kota Bandung Mendunia
Berbekal pengakuan dari dua pelaku, selanjutnya diketahui bahwa ada 3 pelaku orang lainnya yang pernah bersama-sama mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP sekitar Dayeuh Kolot kawasan Kostan mahasiswa STT Telkom.
"Kemudian ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk dilakukan proses hukum," ujarya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan lima pelaku yakni RNA (17) Anak dibawah umur), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30).
"Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3 kilo hasil curian," jelasnya.
"Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur, maka dari itu tidak kami hadirkan," tutup Kusworo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ***
Berita Terkait
-
Terekam CCTV, Sekelompok Gangster Keroyok Pedagang Kaki Lima di Bandung, Aksinya Tuai Kecaman Publik
-
Ini Alasan Kantor ACT di Cimahi dan Bandung Barat Tetap Beroperasi Meski Izin Telah Dicabut Kemensos
-
Lamborghini hingga BMW Doni Salmanan yang Disita Dijaga Ketat di Gudang Kejari Bandung: Biar Tidak Jadi Masalah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Anime Aksi SAKAMOTO DAYS Season 2 Umumkan Tayang Januari 2027 di Netflix
-
Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Tragedi Nobar Piala Dunia 2026: Suporter Yordania Tewas Terinjak-injak
-
Menelusuri Kehidupan Sosial Batavia di Buku Jean Gelman Taylor
-
Ronaldo Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Pelatih Portugal Bantah Cristiano Tengah Kejar Rekor Messi
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief