/
Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:34 WIB
Anggota KPU, Idham Holik.

JAKARTA – Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan berakhir hari ini, Minggu (14/8/2022). Tepatnya pukul 23.59 WIB.

Sebanyak 31 parpol disebut telah menyerahkan berkas pendaftaran. 21 parpol diantaranya sudah dinyatakan lengkap, sisanya 10 parpol dokumennya sedang dilengkapi.

Pada Sabtu (13/8/2022) kemarin, 2 parpol mendaftar ke KPU yaitu Partai Pelita pada pukul 10.16 WIB dan Partai Kongres pada pukul 12.24 WIB. Hasil dari pemeriksaan berkas, keduaparpol ini diminta untuk melengkapi dokumen pendaftarannya hingga Minggu 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Sementara itu memasuki hari terakhir masa pendaftaran, sebanyak 9 partai politik dijadwalkan akan mendatangi kantor KPU.

“Jadi, dari 43 partai politik yang pemegang akun Sipol tersisa 3 lagi yang belum konfirmasi,” ujar anggota KPU, Idham Holik.

Sebelumnya, anggota KPU August Mellaz menyampaikan tiga partai politik nasional pemegang akun Sipol yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

”Kami masih menunggu karena belum ada konfirmasi kapan akan melakukan pendaftaran,” ungkap Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan satu partai politik tambahan yang telah memegang akun Sipol di hari ke-13 ini yakni Partai Karya Republik.

Berikut daftar partai politik yang dijadwalkan mendaftar ke KPU pada Minggu (14/8/2022):

Baca Juga: Kapolres dan Dandim 0605 Subang Dialog Kamtibmas di Desa Rancamulya

1. Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB

2. Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB

3. Partai Karya Republik pukul 15.00

4. Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB

5. Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 16.00 WIB

6. Partai Masyumi pukul 16.00 WIB

Load More