/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:16 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Istimewa)

JAKARTA - Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Bandung. Diduga, Karomani menerima suap terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Hal ini dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Selain Karomani, sejumlah pejabat di lingkungan Unila turut diamankan. 

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).

Ali mengatakan, ketujuh orang yang ditangkap dilakukan di dua lokasi yakni Bandung dan Lampung. 

"Sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung," katanya.

Dia menerangkan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan ketujuh orang yang ditangkap. Hal ini dilakukan untuk menentukan status dari ketujuh orang yang ditangkap.

"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan kepada publik," katanya.

Pagi tadi, Ali Fikri mengatakan, OTT dilakukan setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

"Benar,  tim KPK dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," kata Ali 

Baca Juga: Ternyata Rektor Unila Prof Karomani Ditangkap KPK saat di Bandung

Ali mengatakan, Satgas KPK tidak hanya menangkap rektor perguruan tinggi negeri Lampung, tapi juga sejumlah lainnya. ***

Load More