/
Senin, 22 Agustus 2022 | 11:29 WIB
Sat Lantas Polres Karawang sosialisasi lalu lintas. (jurnalpolri.com)

Karawang - Sat Lantas Polres Karawang terus gencar dan blusukan ke lokasi warga dalam rangka sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, beberapa waktu yang lalu.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menegaskan bahwa pendidikan masyarakat berlalu lintas ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami faktor keselamatan saat berkendara, dan pencegahan terjadinya kecelakaan.

“Sat Lantas Polres Karawang mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 di Jalan Perum Karaba II. Dengan harapan bisa menciptakan masyarakat yang tertib aturan dan patuh hukum berlalu lintas dan keselamatan berkendara,” ucap Habibi.

Anggota Unit Kamsel Sat Lantas Polres Karawang, Bripka Syarif Hidayat di jalan Perum Karaba II, melaksanakan edukasi UU No 22 Tahun 2009 seperti rambu lalu lintas, kelengkapan berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas dan lainnya.

Habibi menyebutkan, kami berharap supaya masyarakat bisa merasakan kehadiran Kepolisian secara langsung ditengah-tengah mereka. Semoga apa yang sudah kami laksanakan, menjadi cerminan Polri yang Presisi.(*)

Load More