PURWAKARTA - Polisi membeku dua orang pelakua penipuan modus bisa menjanjikan pekerjaan kepada calon korbannya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kedua pelaku yakni RTS (50) warga Kabupaten Purwakarta dan S (42) warga Kabupaten Karawang. Mereka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.
"Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (25/8/2022).
Edwar menerangkan, kedua pelaku meminta nomimal uang sekitar Rp10-30 juta sebagai syarat administrasi masuk kerja ke perusahaan ternama. Tak tanggung, jumlah korban diperkirakan mencapai 40 orang.
"Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp400 juta," katanya.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban yang merasa tertipu oleh kedua pelaku.
"Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerah sejumlah uang sebagai syarat Adm," ucap Edwar.
"Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan yang di janjikan serta uang tidak dikembalikan," terang Edwar.
Kedua pelaku sengaja menghilang guna menghindari para korbannya. Janji uang yang bakal dikembalikan kepada para korbannya pun mereka nikmati.
Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan Dibekuk Polres Purwakarta
"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada, dan uang yang diserahkan para korban tersebut tidak di kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT.Astra Daihatsu Motor," katanya.
Edwar menerangkan, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda yakni di Purwakarta dan Karawang.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S diamankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp42 juta," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pertama dalam Sejarah! HJB ke-544 Dipusatkan di Kaki Gunung Halimun Salak
-
Alasan Presiden FA Palestina Ogah Salaman dengan Utusan Israel di Depan FIFA
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Hitung Mundur Piala Dunia 2026: 550 Juta Penonton untuk Satu Pertandingan?
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
-
4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
iPhone Versi Android? Honor 600 Pro Viral karena Iklan di Depan Apple Store
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus