PURWAKARTA - Polisi membeku dua orang pelakua penipuan modus bisa menjanjikan pekerjaan kepada calon korbannya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kedua pelaku yakni RTS (50) warga Kabupaten Purwakarta dan S (42) warga Kabupaten Karawang. Mereka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.
"Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (25/8/2022).
Edwar menerangkan, kedua pelaku meminta nomimal uang sekitar Rp10-30 juta sebagai syarat administrasi masuk kerja ke perusahaan ternama. Tak tanggung, jumlah korban diperkirakan mencapai 40 orang.
"Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp400 juta," katanya.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban yang merasa tertipu oleh kedua pelaku.
"Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerah sejumlah uang sebagai syarat Adm," ucap Edwar.
"Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan yang di janjikan serta uang tidak dikembalikan," terang Edwar.
Kedua pelaku sengaja menghilang guna menghindari para korbannya. Janji uang yang bakal dikembalikan kepada para korbannya pun mereka nikmati.
Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan Dibekuk Polres Purwakarta
"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada, dan uang yang diserahkan para korban tersebut tidak di kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT.Astra Daihatsu Motor," katanya.
Edwar menerangkan, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda yakni di Purwakarta dan Karawang.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S diamankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp42 juta," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ronaldo Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Pelatih Portugal Bantah Cristiano Tengah Kejar Rekor Messi
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Respons Berkelas Cristiano Ronaldo ke Pengkritik: Cetak Brace, Ukir 2 Sejarah!
-
Review Supergirl: Petualangan Kosmik yang Lebih Liar dari Semesta DC Baru
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut