PURWAKARTA - Polisi membeku dua orang pelakua penipuan modus bisa menjanjikan pekerjaan kepada calon korbannya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kedua pelaku yakni RTS (50) warga Kabupaten Purwakarta dan S (42) warga Kabupaten Karawang. Mereka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.
"Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (25/8/2022).
Edwar menerangkan, kedua pelaku meminta nomimal uang sekitar Rp10-30 juta sebagai syarat administrasi masuk kerja ke perusahaan ternama. Tak tanggung, jumlah korban diperkirakan mencapai 40 orang.
"Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp400 juta," katanya.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban yang merasa tertipu oleh kedua pelaku.
"Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerah sejumlah uang sebagai syarat Adm," ucap Edwar.
"Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan yang di janjikan serta uang tidak dikembalikan," terang Edwar.
Kedua pelaku sengaja menghilang guna menghindari para korbannya. Janji uang yang bakal dikembalikan kepada para korbannya pun mereka nikmati.
Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan Dibekuk Polres Purwakarta
"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada, dan uang yang diserahkan para korban tersebut tidak di kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT.Astra Daihatsu Motor," katanya.
Edwar menerangkan, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda yakni di Purwakarta dan Karawang.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S diamankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp42 juta," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung