· WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
· Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
· Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
· Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
· WNI: Fotokopi KTP
· WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
· Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
· Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Saluran Air Hujan di Atap Rumah
· Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
Cara daftar NPWP online
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id/daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:
· Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" apabila belum mempunyai akun.
· Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif dan sering digunakan.
· Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
· Masukkan kode Captcha.
· Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
· Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
· Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. Isi alamat email jika belum terisi.
· Masukkan password dan ulangi. Isi nomor handphone yang aktif.
· Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya kamu yang tahu jawabannya. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".
2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
· Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
· Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
· Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
· Kemudian pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.
· Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
· Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
· Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
Isi form Alamat Domisili (KTP). Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
Isi form Info tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
Isi form pernyataan.
Lalu, status pendaftaran NPWP kamu akan muncul dan klik kirim token.
Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email kamu.
Klik kirim permohonan.
Selesai.
Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Kamu bisa mengulang daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Soal Masa Depan Emil Audero di Como, Sang Agen Beberkan Situasinya
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga
-
Piala Dunia 2026 dan Tantangan Menjaga Tempat Nobar agar Tetap Bersih
-
Jeritan Parau Emak-emak di Hadapan Pasukan Brimob Bundaran HI
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Arkadia Digital Media Catat Kenaikan Laba Bersih 45,1 Persen pada 2025
-
Bikin Nobar Makin Seru, Saat Es Krim Jadi Teman Menikmati Pertandingan Piala Dunia