· WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
· Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
· Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
· Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
· WNI: Fotokopi KTP
· WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
· Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
· Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Saluran Air Hujan di Atap Rumah
· Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
Cara daftar NPWP online
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id/daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:
· Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" apabila belum mempunyai akun.
· Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif dan sering digunakan.
· Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
· Masukkan kode Captcha.
· Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
· Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
· Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. Isi alamat email jika belum terisi.
· Masukkan password dan ulangi. Isi nomor handphone yang aktif.
· Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya kamu yang tahu jawabannya. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".
2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
· Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
· Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
· Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
· Kemudian pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.
· Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
· Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
· Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
Isi form Alamat Domisili (KTP). Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
Isi form Info tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
Isi form pernyataan.
Lalu, status pendaftaran NPWP kamu akan muncul dan klik kirim token.
Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email kamu.
Klik kirim permohonan.
Selesai.
Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Kamu bisa mengulang daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim