JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi salah satu informasi penting bagi mereka yang telah menjadi wajib pajak. Bahkan, di setiap aktivitas tertentu, NPWP sangat dibutuhkan untuk salah satu syarat admintrasi.
Lalu bagi mereka yang belum memiliki NPWP, kerap terhalang dengan waktu dan jarak. Saat ini, membuat NPWP bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan tak harus dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat ini Pemerintah melalui Dirjen Pajak (DJP) telah memfasilitasi cara membuat NPWP melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Seperti diketahui, NPWP merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat dimudahkan dalam pengurusan administrasi. Khususnya terkait perpajakan.
Kini, dengan adanya cara daftar NPWP online, masyarakat tidak perlu repot untuk datang dan mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP.
Setelah mengikuti beberapa tahapan daftar NPWP online, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.
Syarat daftar NPWP orang pribadi
Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Saluran Air Hujan di Atap Rumah
Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
· WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
· WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
· WNI: Fotokopi KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Chelsea vs AC Milan di GBK, Erick Thohir Nantikan Duel Man United Kontra Persija, PSG Lawan Persib
-
Kasus Dokter Magang Tewas, Menkes Soroti Krisis Kejiwaan di Balik Pendidikan Medis
-
Adolescence: Drama Kriminal yang Membongkar Sisi Gelap Remaja dan Internet
-
Beralih ke Motor Listrik: Adu Biaya Perawatan vs Motor Matic, Siapa yang Paling Bikin Dompet Happy?
-
Viral Bendera Merah Putih Terpasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya, Ini Faktanya
-
Anak Tak Menoleh Saat Dipanggil, Kapan Orang Tua Perlu Curiga Gangguan Pendengaran?
-
5 Lipstik Nude untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Akhir Matte hingga Satin
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Dede Yusuf Ungkap 'Lingkaran Setan' Korupsi Kepala Daerah
-
Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim
-
Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut