JAKARTA – Mabes Polri telah memecat atau memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Namun demikian, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara secara resmi akan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," ujar Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Menurut Irjen Dedi, pemberhentian Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut disebutkan dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tegasnya.
Dalam Keppres tersebut dituliskan:
1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Baca Juga: Es Cendol Red Velvet, Minuman Segar dan Nikmat di Siang Hari
2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Alasan PSSI, Naturalisasi Mustahil Dilakukan Jelang FIFA Series 2026 Maret Mendatang
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Problematika Oversharing dan Krisis Privasi Digital
-
Tak Lagi Komunikasi dengan Inara Rusli, Virgoun: WhatsApp Dipegang Suaminya
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Aceh Barat Dicabut
-
Jumlah Hot Spot Meningkat, Riau Waspada Karhutla
-
Apa yang Dimaksud Vampir Oli pada Motor? Kenali 5 Penyebabnya
-
Bukan Sekadar Mewah, Ini Kriteria Mobil 'Rumah Kedua' ala Miss Universe Indonesia 2025 Sanly Liu
-
DPR Evaluasi Penonaktifan BPJS PBI, Rapat Terbuka Digelar