/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:23 WIB
Aparat kepolisian mengamankan para pelaku judi. (Istimewa)

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah banyaknya pengungkapan kasus perjudian yang terjadi beberapa waktu ke belakang berkaitan dengan isu konsorsium 303 dan kerajaan Sambo. Pasalnya, pengungkapan kasus perjudian sudah sering dilakukan sebelum isu itu ramai dibincangkan publik.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia menerangkan, bahwa pengungkapan kasus perjudian tidak kaitannya dengan isu konsorsium 303 dan kerajaan Sambo.

Menurutnya, perjudian merupakan tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat. Disebutkannya, bahwa kinerja polisi dalam mengungkap kasus perjudian banyak luput dari pemberitaan media.

"Jadi begini, bukan baru kali ini. Setiap saat pun kami melakukan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, baik yang konvensional, kejahatan jalanan dan lain-lain termasuk perjudian," ucap Endra.

"Namun, tidak semuanya kami ekspos dan media jarang menanyakannya," tambahnya.

Endra mengaku bahwa Polri sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin mengadukan atau mengetahui adanya tindak kejahatan terkait perjudian. Pihaknya juga akan dengan tegas menindaknya.

"Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan kepada kami. Kami akan menindak," terangnya melansir dari Antara.

"Kan sudah berapa kali juga kami tindak seperti pinjol ilegal dan sebagainya, itu sebagai wujud nyata Polda Metro Jaya tidak ada toleransi terhadap kejahatan ini," kata Zulpan.

Diketahui, sebanyak 131 kasus tindak pidana perjudian di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) berhasil diungkap Polda Metro Jaya pada Agustus 2022. Ini adalah kegiatan rutin dalam rangka memberantas tindak kejahatan. ***

Baca Juga: Polisi Tangkap 23 Orang Terkait Kasus Judi di Bukittinggi, Satu Tersangka Lansia 81 Tahun

Load More