/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:50 WIB
Ilustrasi sabu (Shutterstock)

SUKABUMI - Seorang kepala desa di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi tertangkap menggunakan sabu di ruang kerjanya. Atas perbuatannya, Kades berinisial AA (34) terancam empat tahun penjara.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menerangkan, Kades berinisial AA ini ditangkap bersama staf bagian umum desa berinisial NF (32) saat mengkonsumsi barang haram tersebut. Penangkapan ini terjadi pada Senin (29/8/2022).

“AA Ditangkap di Kantor Desanya, di ruang kerjanya sendiri, sendirian tidak bersama teman-temannya,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Penangkapan NF ini terjadi di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten.

“Untuk Kepala Desa Sagaranten, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah Handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika, sisanya alat bong dan hasil tes urin positif,” kata Dedy

“Sedangkan untuk NF, barang bukti yang kita amankan adalah Handphone, alat bong dan hasil tes urin yang positif,” tambahnya.

Dedy menerangkan, berdasarkan hasil tes urine keduanya positif nyabu. Diketahui telah mengkonsumsi barang haram tersebut selama tiga tahun.

“Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,” paparnya. melansir dari Sukabumiupdate.com.

Kedua pelaku dijerat Pasal 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Asyik Pesta Sabu di Rumah Pribadi, Pasangan Suami Istri Dicokok Polisi di Jambi

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, alasan dari tersangka menggunakan narkotika untuk kesenangan.
 
“Pengungkapannya laporan informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dari mana barang tersebut berasal,” pungkasnya. ***

Load More