JAKARTA – Pemerintah segera menentukan jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Selama ini, aturan penyediaan dan pendistribusian serta harga jual BBM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Aturan tersebut kini telah rampung direvisi. Saat ini, drafnya diklaim sudah di meja Kementerian BUMN. Jika sudah disahkan, revisi Perpres tersebut akan mengatur kriteria kendaraan yang akan menerima BBM subsidi.
Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan revisi final perpres tersebut sudah sampai di Kementerian BUMN.
"Sudah rampung, sudah. Saat ini, final di Kementerian BUMN" ujar Alfon dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (31/8).
Namun, Alfon enggan menjelaskan kriteria kendaraan yang akan menjadi penerima BBM subsidi. Ia meminta setiap pihak menunggu hingga Perpres tersebut diterbitkan.
"Saya belum berani menyampaikan karena itu sudah sampai ke pimpinan, ke pak menteri. Jadi saya tidak berani menyampaikan apa-apa. Kita tunggu Perpres-nya saja," jelasnya.
Pemerintah bakal membatasi pembelian BBM Pertalite dan Solar setelah revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembatasan BBM subsidi melalui MyPertamina belum dilaksanakan hingga saat ini karena Perpres BBM belum rampung direvisi.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Muat Truk Trailer, Begini Arahan Ridwan Kamil untuk Wali Kota Bekasi
Implementasi QR Code belum kami laksanakan. Kami masih menunggu revisi Perpres 191," ujar Irto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/8).
Meski demikian, Irto mengimbau agar seluruh pengguna Pertalite dan Solar yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi tersebut, bisa mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan online maupun offline. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat
-
Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total
-
Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik
-
5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
-
5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point
-
ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia
-
Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan
-
Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS