JAKARTA - Setelah pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar dan Pertamax, kali ini tarif ojek online (Ojol) resmi dinaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski dinyatakan naik, namun besarannya berbeda dengan dibagi menjadi tiga zona. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Hendro menerangkan, keputusan dinaikannya tarif ojol ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020.
Lanjutnya, untuk kenaikan tarif batas bawah ojol di zona 1 yang meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali menjadi Rp2.000 per kilometer dari sebelumnya sebesar Rp1.850.
Sedangkan, tarif batas atas di zona 1 naik dari Rp2.300 per kilometer menjadi Rp2.500 per kilometer.
"Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250 per kilometer naik menjadi Rp2.550 per kilometer. Untuk batas atas dari Rp2.650 per kilometer naik menjadi Rp2.800 per kilometer. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," katanya, Rabu (7/9/2022).
Lalu disebutkan oleh Hendro, kenaikan tarif untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya menjadi Rp2.300 per kilometernya dari sebelumnya Rp2.100 per kilometernya.
Artinya, kenaikan di zona 3 yakni sebesar 9,5 persen. Kemudian, untuk batas atas naik menjadi Rp2.750 per kilometer dari sebelumnya sebesar Rp2.600 per kilometer atau naik 5,7 persen.
Dia menambahkan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
Baca Juga: Bocoran Harga iPhone 14 yang Akan Diluncurkan, Lebih Mahal dari iPhone 13?
"Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat