KARAWANG - Kapolres Karawang, AKBP Aldi Suhartono mengatakan, keempat pelaku pengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi terancam enam tahun penjara atas perbuatannya.
Keempat pelaku yang terdiri dari pemilik dan karyawan pangkalan gas di Klari, Kabupaten Karawang itu dijerat dengan Pasal Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini dilakukan di daerah Klari. Di lokasi rumah atau tempat yang dilaporkan kami menemukan dugaan orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 Kg ke 12 Kg,” ujar Aldi, Senin (12/9/2022).
Dia menerangkan, keempat pelaku yakni BR, EP, EK, dan SG mempunyai peran yang berbeda-beda. Mulai dari mengoplos gas hingga mendistirbusikannya ke masyarakat.
Dijelaskannya, BR adalah pemilik pangkalan gas elpiji, lalu EP dan EK bertugas memmindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi. Kemudian pelaku SG pemilik nakal yang semestinya gas elpiji subdidi didistribusikan ke masyarakat malah menjualnya kembali ke BR.
Atas perbuatan keempat pelaku ini negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar. Bahkan, aksi yang dilakukan sejak tahun 2021 ini telah mengoplos tabung gas sebanyak 39 ribu.
“Masyarakat sangat dirugikan dengan penyalahgunaan gas elpiji ini. Dari hasil pemeriksaan pelaku memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi belum tentu isinya 12 Kg,” ucap Aldi.
Aldi menambahkan, saat ini keempat pelaku telah dimasuk ke dalam jeruji penjara Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku diancam hukum 6 tahun penjara," pungkasnya. ***
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap 'Dokter' Suntik Gas Subsidi Jadi Non Subsidi di Klari
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market
-
BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga
-
Piala Dunia 2026: Pemain Kanada Alami Cedera Horor Usai Dapat Tekel Sembrono Gelandang Qatar
-
Terpopuler: 4 Tablet Mini Serbaguna, Smartwatch Stylish untuk Olahraga dan Aktivitas Harian
-
Serangan Siber Menggila! RI Digempur 280 Ribu Serangan DDoS, Sektor Ini jadi Incaran
-
Refleksi Film Toy Story 5: Apakah Teknologi dan Mainan Bisa Hidup Berdampingan?
-
Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi
-
5 Shio Paling Beruntung dan Bahagia 19 Juni 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Zodiak yang Bakal Beruntung di Hari Jumat 19 Juni 2026
-
Victor Munoz, Rekrutan Baru Liverpool Jebolan Akademi Barcelona dan Real Madrid