- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan organisasi buruh menyusun rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
- Penyusunan aturan baru ini merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi gugatan hukum di kemudian hari.
- DPR menunggu hasil kesepakatan antara organisasi buruh dan Apindo untuk dibahas bersama pemerintah sebelum akhir tahun ini.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan organisasi buruh untuk ‘memasak’ Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.
Hal itu disampaikan Dasco dalam audiensi bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada setiap 1 Mei.
Dasco menegaskan sudah ada kesepakatan antara organisasi-organisasi buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan.
Setelah sudah dirumuskan, lanjut Dasco, hasil kesepakatan antara organisasi-organisasi buruh dengan Apindo itu akan dibawa ke DPR untuk dibahas.
“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
“Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, gitu. Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh, gitu,” tambah dia.
Menurut Dasco, pihaknya masih menunggu rumusan UU Ketenagakerjaan hasil kesepakatan organisasi-organisasi buruh dengan Apindo. Dia menyebut bahwa pemerintah sudah meminta agar UU Ketenagakerjaan selesai pada akhir tahun ini.
“Nah itu tadi, supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” tandas Dasco.
Baca Juga: Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit