- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan organisasi buruh menyusun rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
- Penyusunan aturan baru ini merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi gugatan hukum di kemudian hari.
- DPR menunggu hasil kesepakatan antara organisasi buruh dan Apindo untuk dibahas bersama pemerintah sebelum akhir tahun ini.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan organisasi buruh untuk ‘memasak’ Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.
Hal itu disampaikan Dasco dalam audiensi bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada setiap 1 Mei.
Dasco menegaskan sudah ada kesepakatan antara organisasi-organisasi buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan.
Setelah sudah dirumuskan, lanjut Dasco, hasil kesepakatan antara organisasi-organisasi buruh dengan Apindo itu akan dibawa ke DPR untuk dibahas.
“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
“Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, gitu. Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh, gitu,” tambah dia.
Menurut Dasco, pihaknya masih menunggu rumusan UU Ketenagakerjaan hasil kesepakatan organisasi-organisasi buruh dengan Apindo. Dia menyebut bahwa pemerintah sudah meminta agar UU Ketenagakerjaan selesai pada akhir tahun ini.
“Nah itu tadi, supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” tandas Dasco.
Baca Juga: Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga