- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan organisasi buruh menyusun rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
- Penyusunan aturan baru ini merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi gugatan hukum di kemudian hari.
- DPR menunggu hasil kesepakatan antara organisasi buruh dan Apindo untuk dibahas bersama pemerintah sebelum akhir tahun ini.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan organisasi buruh untuk ‘memasak’ Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.
Hal itu disampaikan Dasco dalam audiensi bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada setiap 1 Mei.
Dasco menegaskan sudah ada kesepakatan antara organisasi-organisasi buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan.
Setelah sudah dirumuskan, lanjut Dasco, hasil kesepakatan antara organisasi-organisasi buruh dengan Apindo itu akan dibawa ke DPR untuk dibahas.
“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
“Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, gitu. Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh, gitu,” tambah dia.
Menurut Dasco, pihaknya masih menunggu rumusan UU Ketenagakerjaan hasil kesepakatan organisasi-organisasi buruh dengan Apindo. Dia menyebut bahwa pemerintah sudah meminta agar UU Ketenagakerjaan selesai pada akhir tahun ini.
“Nah itu tadi, supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” tandas Dasco.
Baca Juga: Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat
-
Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi
-
Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera
-
Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!
-
Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia