KARAWANG - Kebocoran gas klorin dari PT Pindo Deli II dan Paper Mills II yang terjadi Rabu (14/9/2022) subuh menyebabkan sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kabupaten Karawang terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Warga tersebut mengalami keracunan diduga karena menghirup gas klorin PT Pindo Deli II dan Paper Mills II. Para korban ini mengalami pusing hingga mual.
Seorang warga, Sapti (58) mengatakan, warga yang keracunan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Dia mengaku, merasakan hal yang serupa seperti warga lainnya saat keluar rumah pada pagi hari. Setelah diadukan ke pemerintah desa, pertolongan pun segera diberikan dengan mengevakuasi warga ke rumah sakit dan klinik terdekat.
"Pas ke luar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," ucap Sapti.
Sementara itu, warga lainnya yakni Suhendar (25) menerangkan, warga yang keracunan ini diduga karena kebocoran gas klorin dari PT Pindo Deli II. Pusing, mual hingga mata erih dirasakan warga saat mereka ke luar rumah.
Menurutnya, peristiwa keracunan ini sudah sering terjadi setiap tahunnya. Namun pada tahun ini, semakin parah hingga sejumlah warga harus dibawa ke rumah sakit.
"Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampe ada 60 orang lebih korbannya," terangnya melansir dari Antara.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang sempat mencabut izin dua perusahaan tersebut pada Mei 2018. Tindakan tegas DLH Karawang ini tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.
Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. ***
Tag
Berita Terkait
-
Banyak Bangunan Sekolah Rusak, Anggota DPR RI Syaiful Huda Dorong Pemkab Karawang Prioritaskan Sektor Pendidikan
-
Merasa Pusing dan Mual, Warga Korban Keracunan Gas Klorin di Karawang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Kawasan Wisata Religius Makam Syekh Quro Karawang Bakal Direvitalisasi Pemkab, Anggarannya Capai Segini
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Hukum Puasa Tidak Sahur, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan 4 Mazhab
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan