BANDUNG - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin minta agar keadilan bisa tegak. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9).
Sambil menangis, Ade berharap agar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bisa tergugah hatinya dalam menangani kasus yang menjeratnya.
Ade memang layak disebut sebagai korban. Sebab, Ade Yasin yang awalnya akan dimintai keterangan malah mendadak diopinikan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Makin terang lagi, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli saat memberikan keterangan di persidangan menyebutkan jika Ade Yasin tak terlibat serta tidak ada intruksi untuk melakukan suap.
Kini, Ade pun meminta keadilan kepada majelis hakim karena mengklaim dirinya tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap Auditor BPK Jawa Barat tersebut.
Namun demikian, dalam sidang tersebut Ade pun menyampaikan permintaan itu secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut.
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggungjawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?," ungkap Ade Yasin sambil terisak-isak menangis.
Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?," tuturnya.
Baca Juga: Hai Warga Jabar Bila Menemukan Pemotongan Dana BLT BBM, Segera Laporkan
Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.
"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Yasin.
Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK. Kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada Auditor BPK.
"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut. Toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK," bebernya.
Sementara itu Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.
"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami buka semua di dalam pembelaan," kata Dinalara.
Meski begitu, ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan pada Senin (12/9) lalu. Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.
"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Profil Almeria, Klub Spanyol yang Dibeli Cristiano Ronaldo: Ada Pemain Maluku
-
Daftar Lengkap Tim Lolos 16 Besar Liga Konferensi Eropa Setelah Crystal Palace dan Fiorentina Menang
-
Bantai MU, Beckham Putra Mulai Bicara Peluang Persib Hattrick Juara Liga
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Persib Hajar Madura United 5-0, Igor Tolic Soroti Kunci Kemenangan
-
Skenario Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions: Arsenal Bisa Jumpa Manchester City
-
Uang THR Cair? Ini 5 Laptop Gaming RTX Harga 15-20 Jutaan!
-
Viral Hasna dan Hasni, Kembar Tunarungu yang Resmi Direkrut Retail Ternama
-
Luapan Emosi Pelatih Calvin Verdonk Usai Lille Lolos ke Babak 16 Besar Europa League