/
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:40 WIB
Ilustrasi seorang kakek di Purwakarta mencabuli anak di bawah umur. (Jabarnews.com)

Lebih lanjut ia mengatakan pelaku telah dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. ***

Load More