PURWASUKA - Video prank lapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana. Pasalnya, hal tersebut masuk dalam laporan palsu.
Hal ini dikatakan Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia menerangkan, isi atau muatan konten itu termasuk laporan palsu.
Sebagaimana diketahui bahwa laporan palsu masuk dalam ranah tindak pidana. Adapun bila terbukti bisa dijerat Pasal 220.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” katanya, Senin (3/10/2022).
Nurma menuturkan, meski merupakan sebuah konten. Namun yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank.
“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” katanya mengutip dari PMJNews.com.
Sebelumnya pasangan ini mengunggah video prank terkait KDRT. Video konten tersebut, menuai protes dari netizen yang menganggap isu mereka menyepelekan KDRT.
Mengingat, kasus KDRT ini saat ini sedang ramai dibicarakan oleh publik Tanah Air.
Baca Juga: Hyundai XCIENT Akan Gantikan Truk Konvensional Pengangkut Hidrogen Cair di California
Hal ini menyangkut dengan kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar beberapa waktu lalu. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
Palembang Terasa Seperti Oven? Ini 5 Rahasia Kamar Tetap Dingin Tanpa Harus Pasang AC Baru
-
Jalani Patsus, Oknum Polisi Dicopot Buntut Aniaya Warga di Bengkalis
-
Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy
-
Rekap Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026 Per 1 Juli: Prancis, Brasil, dan Norwegia ke 16 Besar
-
5 Parfum Murah di Indomaret untuk Hijabers yang Wanginya Segar dan Tahan Lama
-
Sang Maha Sentana: Beban Tanggung Jawab Bangsawan yang Melampaui Janji Suci
-
Malam Kelam di Pulo Wonokromo: Saat Selokan Menjadi Saksi Bisu Pembuangan Bayi Mungil
-
Daftar Lengkap Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026 Resmi Diumumkan