PURWASUKA - Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Adapun terkait persidangan tersangka Ferdy Sambo CS bisa digelar setelah tujuh hari penunjukan majelis hakim. Hal ini dikatakan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
"Paling-paling tidak itu dalam tempo 7 hari, itu sudah ditetapkan hari sidangnya," ujarnya, Senin (10/10/2022).
Menurutnya, bila tidak ada halangan persidangan bisa dilakukan pada pekan ketiga Oktober 2022. Pihaknya pun mengaku akan mempercepat penunjukan majelis hakim.
"Jadi kalau katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan. Paling lambat, besok pagi untuk penetapan majelis, kira-kira nanti minggu ketiga," katanya.
Meski demikian, Djuyamto mengatakan akan memberikan informasi detail terkait jadwal sidang Ferdy Sambo CS nanti.
"Kan bukan kali ini saja menangani perkara perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat. Nanti akan kita informasikan kepada teman-teman," katanya.
Sebelumnya, lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditetapkan oleh tim khusus Polri.
Kelima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Maruf (KM).
Baca Juga: Kurir Paket Online Tewas Usai Tercebur ke Sungai Deli Serdang, Begini Kronologisnya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana, subsider 338 mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. ***
Berita Terkait
-
Beginilah Konsep Pengamanan dari Polres Jaksel saat Kawal Persidangan Ferdy Sambo Cs di Pengadilan
-
Tak Main-main! 5 Petinggi Komisi Kejaksaan Bakal Pantau Langsung hingga Catat Persidangan Ferdy Sambo Cs
-
Siapa Pihak yang Diperiksa Polri Soal Dugaan Gratifikasi Pemakaian Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa