/
Senin, 10 Oktober 2022 | 13:14 WIB
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa)

PURWASUKA - Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Adapun terkait persidangan tersangka Ferdy Sambo CS bisa digelar setelah tujuh hari penunjukan majelis hakim. Hal ini dikatakan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

"Paling-paling tidak itu dalam tempo 7 hari, itu sudah ditetapkan hari sidangnya," ujarnya, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, bila tidak ada halangan persidangan bisa dilakukan pada pekan ketiga Oktober 2022. Pihaknya pun mengaku akan mempercepat penunjukan majelis hakim.

"Jadi kalau katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan. Paling lambat, besok pagi untuk penetapan majelis, kira-kira nanti minggu ketiga," katanya.

Meski demikian, Djuyamto mengatakan akan memberikan informasi detail terkait jadwal sidang Ferdy Sambo CS nanti.

"Kan bukan kali ini saja menangani perkara perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat. Nanti akan kita informasikan kepada teman-teman," katanya.

Sebelumnya, lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditetapkan oleh tim khusus Polri.

Kelima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Maruf (KM).

Baca Juga: Kurir Paket Online Tewas Usai Tercebur ke Sungai Deli Serdang, Begini Kronologisnya

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana, subsider 338 mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. ***

Load More