/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:31 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (*/Humas Pemkot Bandung/)

PURWASUKA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengingatkan bahaya gratifikasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

Gratifikasi bahaya bagi ASN kata Ema Sumarna karena bisa berujung ranah hukum, lantaran gratifikasi menjadi akar tindakan korupsi. 

“Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Ema Sumarna dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung, Selasa, 11 Oktober 2022.

Oleh sebab itu seluruh ASN Pemkot Bandung harus mewaspadai celah gratifikasi, dan seluruh tindakan yang menjurus kepada korupsi. 

Pemerintah Kota Bandung sudah memiliki Perwal tentang pengelolaan gratifikasi, dan ASN wajib memahami aturan tersebut. Supaya bisa terhindar dari gratifikasi hingga korupsi. 

“Kita sudah ada Perwal tentang pengelolaan gratifikasi. Jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami benar-benar dan kita baca,” pinta dia. 

Seluruh tindak tanduk ASN di Kota Bandung terkait gratifikasi hingga korupsi jelas dia, sudah diatur dalam Perwal No.15 tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi. Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest dan gratifikasi,  salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum. 

“Kita harus benar-benar meyakini apa yang dilakukan tidak melanggar. Seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi,” ucap dia. 

Baca Juga: Ini Alasan Marissya Icha Support Lesti Kejora Dibandingkan Rizky Billar

Selain itu, ia pun mengingatkan soal aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan. Kemudian, memperhatikan kepentingan umum. Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek berakhlak itu yang seharusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN,” tambah dia. 

“Para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapapun tanpa memandang status sosial ataupun relasi. Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam perwal kita,” tambah dia. 

Cegah Gratifikasi Bisa Melalui Monitoring Center for Prevention KPK 

Ia menambahkan, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi yakni, bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). 

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi dan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Load More