PURWASUKA - YAS (34) warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kabupaten Purwakarta terpaksa harus menjadi penghuni sel Mapolres Purwakarta. Pasalnya YAS mencuri amplifier atau penguat suara dan mikropone masjid serta pembobol kotak amal.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku mencuri pengeras suara dan kotak amal Masjid Nurul Qolbi di Perum Dian Anyar, Kelurahan Ciseureuh.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV. Berbekal rekaman tersebut pihaknya meringkus pelaku di wilayah Kecamatan Bungursari pada Rabu (12/10/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya, Kamis (13/10/2022).
Pelaku sudah berulang kali mencuri di sejumlah masjid di Kabupaten Purwakarta. Dari bulan Agustus hingga Oktober 2022 pelaku sudah 10 kali beraksi.
"Pelaku sudah kurang lebih melakukan Pencurian tersebut di 10 TKP sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022. Selain Alat Pengeras suara pelaku juga beberapa kali mengambil isi Kotak Amal di Masjid tersebut," katanya.
Sebelum tertangkap, kata Edwar, terakhir pelaku ini melancarkan aksinya saat mencuri di Masjid Nurul Qolbi,
"Di Masiid Nurul Qolbi tersebut, pelaku mengambil 3 unit Aplifier, 2 unit Mix audio dan 1 unit Mixer audio. Sasaran pelaku ini iyala masjid yang sedang dalam keadaan sepi, baik siang ataupun malam hari," tambah Edwar.
Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran, setelah itu pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.
"Pelaku ini beraksi seorang diri. Pelaku membobol ruang penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan Obeng dengan cara dicongkel, selanjutnya pelaku membawa Amplifier dan alat pengeras suara lain dengan menggunakan sepeda motormotor," jelasnya.
Edwar menambahkan, Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, keterangan saksi serta CCTV, di temukan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
"Petugas lalu meringkus Pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa amplifier tersebut merupakan hasil curian. Dari pengakuan hasil curiannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang hasil curian tersebut dijual pelaku melalui media Facebook dan Shopee," ungkap Edwar.
Dari tangan para pelaku, Kapolres menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga Unit Amplifier, satu unit Mixer, empat unit Reciever, satu unit Equalizer dan satu unit sound sistem.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Bye Bibir Kering! 5 Lip Balm Murah yang Cocok Dipakai Saat Puasa
-
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Semua Jurusan, Deadline 28 Februari
-
7 Rekomendasi Skincare Ala Manten Jawa, Wangi dari Kepala sampai Kaki
-
3 Produk Audio Sony Terbaru Rilis di Indonesia: Terintegrasi Gemini dengan Fitur Premium
-
Riuh Ibadah di Ramadan: Penuh Suara, Tapi Seberapa Dalam Maknanya?
-
Bagaimana SMKN 1 Sukanagara Mengisi Ramadan dengan Pesantren Ekologi?
-
Bojan Hodak Nilai Performa Layvin Kurzawa dan Sergio Castel Meningkat
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp1 Jutaan
-
Indonesia Fashion Aesthetics (IFA) 2026 Hadirkan Kebaruan dengan Tema Sophisticated
-
Modal 20 Jutaan Dapat Motor 250cc 2 Silinder? Intip Harga Yamaha MT-25 Bekas dari Tahun ke Tahun