/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:01 WIB
Ilustrasi maling masjid ditangkap Polres Purwakarta. (Pixabay)

PURWASUKA - YAS (34) warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kabupaten Purwakarta terpaksa harus menjadi penghuni sel Mapolres Purwakarta. Pasalnya YAS mencuri amplifier atau penguat suara dan mikropone masjid serta pembobol kotak amal.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku mencuri pengeras suara dan kotak amal Masjid Nurul Qolbi di Perum Dian Anyar, Kelurahan Ciseureuh.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV. Berbekal rekaman tersebut pihaknya meringkus pelaku di wilayah Kecamatan Bungursari pada Rabu (12/10/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya, Kamis (13/10/2022).

Pelaku sudah berulang kali mencuri di sejumlah masjid di Kabupaten Purwakarta. Dari bulan Agustus hingga Oktober 2022 pelaku sudah 10 kali beraksi. 

"Pelaku sudah kurang lebih melakukan Pencurian tersebut di 10 TKP sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022. Selain Alat Pengeras suara pelaku juga beberapa kali mengambil isi Kotak Amal di Masjid tersebut," katanya.

Sebelum tertangkap, kata Edwar, terakhir pelaku ini melancarkan aksinya saat mencuri di Masjid Nurul Qolbi, 

"Di Masiid Nurul Qolbi tersebut, pelaku mengambil 3 unit Aplifier, 2 unit Mix audio dan 1 unit Mixer audio. Sasaran pelaku ini iyala masjid yang sedang dalam keadaan sepi, baik siang ataupun malam hari," tambah Edwar. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Pegang Kaliber 45, Tak Akui Tembak Brigadir J ke Kapolri: Kalau Saya Nembak Bisa Pecah Kepala

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran, setelah itu pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.

"Pelaku ini beraksi seorang diri. Pelaku membobol ruang penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan Obeng dengan cara dicongkel, selanjutnya pelaku membawa Amplifier dan alat pengeras suara lain dengan menggunakan sepeda motormotor," jelasnya. 

Edwar menambahkan, Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, keterangan saksi serta CCTV, di temukan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. 

"Petugas lalu meringkus Pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa amplifier tersebut merupakan hasil curian. Dari pengakuan hasil curiannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang hasil curian tersebut dijual pelaku melalui media Facebook dan Shopee," ungkap Edwar. 

Dari tangan para pelaku, Kapolres menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga Unit Amplifier, satu unit Mixer, empat unit Reciever, satu unit Equalizer dan satu unit sound sistem. 

Load More