/
Senin, 24 Oktober 2022 | 18:59 WIB
freepik

PURWASUKA- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian meminta semua rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya melaporkan jika ditemukan kasus terbaru gagal ginjal akut atau Akut Progresif Atipikal alias Acure Kidney (AKI). 

“Dinkes Kota Bandung telah mengimbau agar rumah sakit-rumah sakit melaporkan apabila ada temuan kasus baru gagal ginjal di lapangan,” tutur Anhar Hadian, Bandung, Senin, 24 Oktober 2022. 

Sejauh ini kata Anhar Hadian, Dinkes Kota Bandung telah intens melacak kasus gagal ginjal akut di Kota Bandung. Satu diantaranya di RSHS  dan rumah sakit lainnya yang ada di Kota Bandung. 

Dari hasil pelacakan tersebut, ditemukan hanya 1 kasus gagal ginjal pada pasien anak dan sudah dinyatakan sembuh.

“Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit, dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun,” ucap dia. 

Sementara itu sebelumnya Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Pemerintah Kota Bandung bakal kawal peredaran obat sirup bahaya pemicu gagal ginjal akut. 

“Kita (Pemkot Bandung) ikut mengawal dan menarik obat sirup tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Yana Mulyana.  

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh fasilitas kesehatan (faskes),” sambung dia. 

Terkait Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Bandung berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Kawal Peredaran Obat Sirup Bahaya di Kota Bandung

“Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tegas dia mengakhiri. 

Untuk diketahui, kurang lebih 102 obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat sirup ersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.***

Tag: 
Yana Mulyana, obat sirup, Bandung, gagal ginjal, 

Caption Foto:
Wali Kota Bandung Yana Mulyana */Humas Pemkot Bandung/

Load More