/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:29 WIB
Ilustrasi Bharada E yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Youtube/ KOMPAS TV)

PURWASUKA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau  Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (25/10/2022) pagi.

Pada sidang lanjutan hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pasalnya, pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada Selasa (18/10/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan 12 orang saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan hari ini berasal dari keluarga Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntuk, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat,.

Lalu Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.

Sementara itu, pagi ini keluarga Brigadir J juga sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta untuk menjadi saksi dalam sidang Bharada E.

Melansir dari PMJNews.com, pengamanan sidang di PN Jaksel dijaga oleh sejumlah aparat keamanan. Hal ini dilakukan guna memastikan jalannya sidang bisa berjalan aman dan lancar.

Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Wow! Ganjar Bocorkan Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng ke Disnaker se-Indonesia

Load More