/
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:42 WIB
Polisi amankan Siti Elina karena menerobos Istana Negara dan todongkan senjata. (Istimewa)

PURWASUKA - Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Siti Elina (24), wanita bercadar yang mencoba menerobos Istana Negara dan menodongkan senjata api ke Paspampres.

Kedua tersangka yakni Jamaluddin guru ngaji pelaku, lalu Bahrul Ulum suami sekaligus guru (murabbi) Siti Elina. Pengananan kasus ini pun langsung diambilalih oleh Densus 88 Antiteror.

“Jadi (yang diajarkan Jamaluddin ke Siti Elina) doktrin-doktrin yang dia dapat dari kajian umum tentang NII (Negara Islam Indonesia),” kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar pada Jumat (28/10/2022).

Aswin menerangkan, Siti Elina diajarkan doktrin NII oleh Jamaluddin. Namun, tidak menyuruh muridnya tersebut melakukan aksi nekat seperti yang terjadi pada Selasa (24/10/2022) lalu.

Pihaknya mengatakan, atas kesimpulan sementara itu, aksi yang dilakukan Siti Elina murni inisatifnya sendiri lantaran inspirasi dari mimpi.

“Bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang disuruh sebagai pengantin, bukan. Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia,” katanya melansir dari PMJNews.com.

“Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia yang dia sebut dari mimpi mimpinya itu atau wangsit,” tambah Aswin.

Load More