Suara.com - Siti Elina, perempuan bercadar yang hebohkan masyarakat usai menodong pistol ke Paspampres dan coba terobos Istana Negara pada Selasa (25/10/2022) kini resmi jadi tersangka. Elina tak sendirian, sebab sang suami dan murabbi (mentor) juga menyusul menjadi tersangka terorisme.
Usut punya usut, suami Siti Elina, Bahrul Ulum (37) menjadi tersangka tetapi tak terkait dengan aksi sang istri yang menerobos Istana Negara dengan membawa pistol jenis FN.
Kabagbanops Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengungkap pihaknya membagi status tersangka Siti Elina dan Bahrul ke dalam dua perkara terpisah.
"Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat," ungkap Kombes Aswin, Jumat (28/10/2022).
"Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana," imbuhnya.
Suami Siti Elina terlibat jaringan NII
Bahrul jadi tersangka akibat indikasi keterlibatannya dalam jaringan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).
"Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan (organisasi) terlarang dari dulu," kata Aswin lagi.
Meski disangkakan dalam perkara terpisah, status tersangka terhadap Bahrul menyusul usai perkembangan terhadap kasus yang menimpa istrinya.
"Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina," imbuh Aswin.
Suami Siti Elina tersebut ternyata sempat menyatakan baiat (deklarasi) kesetiaan terhadap keberadaan dan berdirinya NII. Bahrul tak terlibat dalam struktur kepengurusan organisasi NII, tetapi dirinya kerap memberikan bantuan kepada sosok bendahara organisasi terlarang tersebut.
Guru ngaji ikut jadi tersangka
Selain Bahrul, sosok murabbi atau mentor mengaji dari Siti Elina yang bernama Jamaluddin juga menyusul menjadi tersangka. Adapun Jamaluddin merupakan sosok yang mendoktrin Elina sehingga terdorong untuk melakukan aksi nekatnya.
Kini, Siti Elina, Bahrul, dan Jamaluddin kompak ditetapkan menjadi tersangka dan terancam pidana Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kendati telah jadi tersangka, ketiganya urung ditahan sesuai UU Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.
Kasus Siti Elina sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan kepada Densus 88 Antiteror Polri.
Elina tak banyak memberikan informasi dan keterangan atas aksinya kepada pihak kepolisian. Ia kerap tampak terdiam dan berlaku tidak kooperatif terhadap tim penyidik.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum kooperatif," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Guru Ngaji Pelaku Penodongan Pistol ke Paspampres Resmi Jadi Tersangka, Densus 88 Jelaskan Ini
-
Tak Terkait Aksi Istrinya Terobos Istana, Suami Siti Elina Jadi Tersangka karena Terlibat Jaringan NII
-
Densus 88 Ambil Alih Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres
-
Siti Elina Terobos Istana Ingin Ketemu Jokowi, Terindikasi Kelompok Radikal Bareng Suami
-
Terungkap, Ternyata Wanita Coba Terobos Istan Negara Pernah Berbait ke Kelompok NII
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital
-
Lokataru Foundation: RUU KKS Berpotensi Jadi Alat Represif Baru
-
Peziarah TPU Kawi-Kawi Resah, Jasa Bersih Makam Musiman Diduga Memaksa Minta Uang
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
-
4 Anggota KKB Elkius Kobak Diringkus di Yahukimo, Dua Teridentifikasi Pembakar SMAN 2 Dekai
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Proyek Pengembangan Setu Babakan yang Berujung Jalan Berlumpur, Pedagang: Putar Balik Aja!
-
Soal Perbedaan Awal Ramadan, Ketum Muhammadiyah Ajak Umat Bersikap Arif dan Bijaksana
-
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus