Suara.com - Siti Elina, perempuan bercadar yang hebohkan masyarakat usai menodong pistol ke Paspampres dan coba terobos Istana Negara pada Selasa (25/10/2022) kini resmi jadi tersangka. Elina tak sendirian, sebab sang suami dan murabbi (mentor) juga menyusul menjadi tersangka terorisme.
Usut punya usut, suami Siti Elina, Bahrul Ulum (37) menjadi tersangka tetapi tak terkait dengan aksi sang istri yang menerobos Istana Negara dengan membawa pistol jenis FN.
Kabagbanops Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengungkap pihaknya membagi status tersangka Siti Elina dan Bahrul ke dalam dua perkara terpisah.
"Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat," ungkap Kombes Aswin, Jumat (28/10/2022).
"Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana," imbuhnya.
Suami Siti Elina terlibat jaringan NII
Bahrul jadi tersangka akibat indikasi keterlibatannya dalam jaringan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).
"Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan (organisasi) terlarang dari dulu," kata Aswin lagi.
Meski disangkakan dalam perkara terpisah, status tersangka terhadap Bahrul menyusul usai perkembangan terhadap kasus yang menimpa istrinya.
"Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina," imbuh Aswin.
Suami Siti Elina tersebut ternyata sempat menyatakan baiat (deklarasi) kesetiaan terhadap keberadaan dan berdirinya NII. Bahrul tak terlibat dalam struktur kepengurusan organisasi NII, tetapi dirinya kerap memberikan bantuan kepada sosok bendahara organisasi terlarang tersebut.
Guru ngaji ikut jadi tersangka
Selain Bahrul, sosok murabbi atau mentor mengaji dari Siti Elina yang bernama Jamaluddin juga menyusul menjadi tersangka. Adapun Jamaluddin merupakan sosok yang mendoktrin Elina sehingga terdorong untuk melakukan aksi nekatnya.
Kini, Siti Elina, Bahrul, dan Jamaluddin kompak ditetapkan menjadi tersangka dan terancam pidana Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kendati telah jadi tersangka, ketiganya urung ditahan sesuai UU Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.
Berita Terkait
-
Guru Ngaji Pelaku Penodongan Pistol ke Paspampres Resmi Jadi Tersangka, Densus 88 Jelaskan Ini
-
Tak Terkait Aksi Istrinya Terobos Istana, Suami Siti Elina Jadi Tersangka karena Terlibat Jaringan NII
-
Densus 88 Ambil Alih Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres
-
Siti Elina Terobos Istana Ingin Ketemu Jokowi, Terindikasi Kelompok Radikal Bareng Suami
-
Terungkap, Ternyata Wanita Coba Terobos Istan Negara Pernah Berbait ke Kelompok NII
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!
-
Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan
-
Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor
-
Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi
-
Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek
-
Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?