/
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Dok.Antara)

PURWASUKA - Polri mengungkapkan jumlah tersangka insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang bisa bertambah. Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ada (potensi tersangka baru)," katanya, Sabtu (29/10/2022).

Dedi mengatakan, saat pihaknya belum bisa mengungkapkan identitas calon tersangka baru dalam kasus ini. Namun disebutkan, tersangKA baru ini akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," katanya melansir dari PMJNews.com.

Sebelumnya, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ucap Dedi.

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Baca Juga: 5 Kesulitan yang Sering Dialami Fresh Graduate saat Pertama Kali Bekerja

Load More