PURWASUKA - Perasaan sumringah terpancar jelas dari wajah pasangan Use (58) dan Mimi (50) warga Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
Pasalnya, pasangan yang sudah mengarungi bahtera rumah tangga selama 35 tahun itu, pernikahan mereka baru tercatat di Kementerian Agama, Pengadilan Agama ataupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setalah mengikuti sidang isbat nikah terpadu, pada Rabu (2/11/2022).
Sidang isbath nikah tersebut digelar di Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam itu merupakan progam Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.
Use dan Mimi, mengaku bersyukur akhirnya bisa memiliki buku nikah. Keduanya mengaku, sejak menikah pada 1987 dan memiliki 6 anak serta 3 cucu, mereka tidak memiliki buku nikah karea hanya menikah secara agama saja.
"Saya sangat senang sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah mengikuti sidang isbath. Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya," ucap Use saat ditemui usai sidang isbath nikah Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Rabu (2/11/2022).
Ditempat yang sama, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, kegiatan sidang isbath nikah terpadu ini merupakan program rutin dan skala prioritas program Pemkab Purwakarta.
"Kita sudah melakukan MOU dengan Pengadilan Agama Purwakarta dan Kemenag Purwakarta dalam pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu ini. Untuk hari ini yang mengikuti sidang isbath nikah ada 125 pasangan yang berada di Kecamatan Pondoksalam," ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.
Ambu Anne menyebut, sidang isbat nikah dilakukan agar pernikahan mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan.
"Setelah mengikuti sidang isbat nikah, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi. Harapannya keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang dikatakan adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, dengan bahasa agama yang sakinah, mawadah, dan rahmah," ungkap Ambu Anne.
Baca Juga: Nyesek! Momen Kematian Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Setahun Silam Viral Lagi
Ambu Anne mengapresiasi antusias warga dalam mengikuti sidang itsbat nikah terpadu ini. Mereka juga sebenarnya menyadari betul, bahwa buku nikah sangat penting.
"Hal ini mengindikasikan sudah semakin tingginya kesadaran masyarakan akan pentingnya surat-surat adminitrasi kependudukan," tutur Ambu Anne.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bodi Mungil Gaya Menawan, Mampukah Wuling Baru Ini Geser Dominasi Air EV?
-
Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Mudik Gratis Pemkot Medan 2026 Segera Dibuka, Ini Cara Pendaftarannya
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Rumor Panas! Jurgen Klopp Latih Real Madrid atau Timnas Jerman? Bos Red Bull Buka Suara
-
Mobil Rp8,5 M Gubernur Kaltim Viral, Ini Aturan Resmi Kendaraan Dinas Kepala Daerah
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak