/
Jum'at, 11 November 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi bantuan STB gratis dari pemerintah pusat. (Kominfo)

PURWASUKA - Pembagian gratis Set Top Box (STB) kepada warga Kabupaten Purwakarta akan dilakukan dalam waktu dekat. Adapun jumlah yang diusulkan mendapatkan STB gratis mencapai 48 ribu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono mengatakan, warga yang akan menerima STB gratis bantuan dari pemerintah pusat terkategori rumah tangga miskin (RTM).

"Dalam rakor tadi kita sudah mengusulkan sebanyak 48.000 Rumah Tangga Miskin (RTM) agar mendapatkan bantuan set top box dari pemerintah pusat," katanya pada Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, saat ini data RTM bakal penerima STB yang berasal dari Disdukcapil dalam proses verifikasi oleh DPMD. Selanjutnya data yang sudah selesai diverifikasi harus dibuatkan SK pembagian STB yang nantinya diputuskan oleh Bupati Purwakarta.

"Proses pendataannya paling lambat harus selesai pada bulan Desember 2022 mendatang. Setelah data di kirim ke Kemenkominfo, kita yang di daerah tinggal menunggu jadwal pendistribusian dari pusat atau melalui Pos Indonesia," katanya melansir dari laman resmi Pemkab Purwakarta.

Kadiskominfo juga mengungkapkan, pada tahapan Analog Switch Off (ASO), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan piranti Set Top Box (STB) untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.

"Dengan bantuan STB gratis itu, masyarakat yang memiliki televisi analog tidak perlu mengganti televisi baru. Cukup memasang piranti agar masyarakat tetap menikmati siaran televisi digital. Penyediaan STB sebagai upaya mendukung migrasi dari televisi analog ke televisi digital pada 2022 ini," kata Rudi.

Dikethaui, pada agenda rapat koordinator tersebut tampak hadir jajaran Diskominfo, Disdukcapil, Bagian Hukum Setda Purwakarta, Dinsos dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta

Baca Juga: Mengenal B20 yang Akan Dihadiri Anne Hathaway di Bali, Ini Perbedaannya dengan G20

Load More