PURWASUKA –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penanganan bencana gempa di Kabupaten Cianjur harus mengutamakan para korban.
Mengutamakan korban, baik korban hidup, meninggal maupun korban luka ringan hingga berat akibat gempa.
Selain itu, Muhadjir Effendy pun menekankan ihwal stasus tanggap darurat bencana alam gempa bumi diharapkan bisa mempercepat pencarian korban yang diduga tertimbun bangunan.
“Mengenai masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi itu akan ditangani secepat mungkin, karena semakin cepat, semakin baik. Sehingga memperpendek penderitaan para korban,” kata Muhadjir Effendy, Bandung, Selasa, 22 November 2022.
Untuk bantuan kebencanaan jelas dia, telah disepakati bersama diantaranya; Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan sebesar Rp20 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur Rp5 miliar.
“Sedangkan dari BNPB, bantuan dana yang diberikan Rp1,5 miliar,” jelas dia.
Disamping itu, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pendataan untuk menyiapkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi baik yang mengalami kerusakan ringan, berat maupun fatal.
Setelah itu, pemerintah akan membangun kembali rumah warga Kabupaten Cianjur yang rusak akibat gempa.
“Nanti begitu selesai tahap tanggap darurat kita langsung bisa masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegas dia.
Sementara terkait jalan yang tak bisa dilewati karena terimbun material longsor, pemerintah menargetkan hari ini juga akan diselesaikan agar lalu lintas kembali normal.
“Dari Pak Kapolda sudah janji untuk jalan nasional itu tiga setengah jam mulai dari jam sekarang termasuk jalur kabupaten nanti kita usahakan juga ditangani secara simultan,” ucap dia.
Kemudian untuk jembatan yang putus, untuk sementara akan dibangun jembatan darurat oleh Kementerian PUPR.
Adapun yang menjadi prioritas penanganan adalah membongkar atau menggali timbunan-timbunan yang kemungkinan ada korban.
“Tadi dari Basarnas sudah menyanggupi hari ini nanti timbunan-timbunan yang diduga kuat ada korban, terutama korban hidup, itu akan diselesaikan hari ini,” ujar dia. ***
Berita Terkait
-
Jumlah Korban Meninggal Dunia Gempa Cianjur Bertambah, Kini Jumlahnya Capai 268 Orang
-
70 Korban Gempa Cianjur Jalani Perawatan di RSHS Bandung
-
TNI AD Mengerahkan 1.377 personel Bantu Penanganan Korban Gempa di Cianjur
-
Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi
-
Empat Regu Dikirimkan Pemkab Purwakarta Bantu Korban Gempa Cianjur
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati