PURWASUKA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 7,88 Persen. Penetapan angka tersebut diklaim sudah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran (Disnakertrans) Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menerangkan, bahwa besaran kenaikan UMP Jabar sudah sesuai dengan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, hal ini merupakan keputusan terbaik dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK-nya akan naik.
Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
“Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” ucap Taufik mengutip dari Jabarnews.com, Selasa (29/11/2022).
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.
Baca Juga: PSSI-nya Iran Adukan Timnas AS ke FIFA soal Penghapusan Lafaz Allah
“Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kisah Vozinha Tembok Cape Verde, Si Kiper yang Buat Lionel Messi Frustrasi
-
Tembus 1.100 Pendaftar! Rosiade Padel Tournament Series-2 Siapkan Bibit Atlet untuk Asia Games
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Ketika PTN Berubah: Dari Subsidi Negara ke Kemandirian Kampus
-
Argentina Salahkan Lapangan usai Susah Payah Kalahkan Tanjung Verde
-
7 Aturan Menata Meja Makan Menurut Feng Shui, Menarik Rezeki dan Keluarga Makin Harmonis
-
KPK Pamer Barang Bukti Duit Rp 100 Juta dari OTT Bupati Langkat
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia