/
Selasa, 29 November 2022 | 15:57 WIB
Ilustrasi UMP Jabar tahun 2023. (Istimewa)

PURWASUKA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar  7,88 Persen. Penetapan angka tersebut diklaim sudah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran (Disnakertrans) Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menerangkan, bahwa besaran kenaikan UMP Jabar sudah sesuai dengan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. 

Menurutnya, hal ini merupakan keputusan terbaik dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK-nya akan naik.

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

“Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” ucap Taufik mengutip dari Jabarnews.com, Selasa (29/11/2022).

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Baca Juga: PSSI-nya Iran Adukan Timnas AS ke FIFA soal Penghapusan Lafaz Allah

“Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022,” pungkasnya.

Load More