PURWASUKA - Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming membuat pernyataan yang menggegerkan publik. Orang nomor dua di Kabupaten Purwakarta itu mengaku hanya menerima gaji dan tunjangan selama tiga bulan sejak dia menjabat.
Itu pun dia terima ketika awal-awal menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta pada tahun 2018 lalu. Bahkan, hingga sekarang diakui H. Aming dirinya kerap 'meminta' uang kepada istrinya yakni Entin Suhartini yang merupakan kepala desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Pernyataan ini dia lontarkan di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Kamis (1/12/2022). Kepada Anggota DPR RI Dedi Mulyadi itu, H. Aming mengatakan sudah tidak menerima lagi gaji dan tunjangan sebagai Wakil Bupati Purwakarta hingga sekarang.
“Gaji wakil bupatinya saya hanya 3 bulan, Pak, megang menerima gaji,” ucapnya.
Alasan H. Aming tidak menerima gaji dan tunjangan itu disebabkan karena menjaminkan SK Wabup Purwakarta untuk meminjam uang kepada bank. Hal ini dilakukannya karena ketika itu Pemkab Purwakarta sedang mengalami persoalan yang mendesak karena tidak uang di kas anggaran.
Atas keputusan itulah, H. Aming tidak lagi menerima gaji dan tunjangan karena harus membayar pinjaman secara dicicil kepada bank dengan cara memotong gaji dan tunjangan wakil bupati.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 109 Tahun 2000 diatur besaran gaji bupati dan wakil bupati.
Dari aturan tersebut, ditentukan bahwa gaji wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan. Sedangkan besaran tunjangan wakil bupati yakni sebesar Rp3,24 juta per bulannya.
Selain itu, wakil bupati pun mendapatkan berbagai fasilitas dari negara mulai dari rumah dinas dan perlengkapannya, kemudian juga mobil dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas dan atributnya.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kalau Nasdem Ada Kader, Anies Enggak Akan Dilirik Lah
Tak hanya itu saja, wakil bupati pun mendapatkan biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas wakil bupati.
Kemudian untuk rumah dan mobil dinas, wakil bupati wajib menyerahkannya kembali dalam keadaan baik setelah tidak menjabat.
Selain mendapatkan perlengkapan, wakil bupati pun mendapatkan biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah kabupaten atau kota didasrakan pada klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
- PAD diatas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
- PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional hingga yang paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 persen dari PAD.
- PAD diatas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
- PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel
-
Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi