PURWASUKA - Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming membuat pernyataan yang menggegerkan publik. Orang nomor dua di Kabupaten Purwakarta itu mengaku hanya menerima gaji dan tunjangan selama tiga bulan sejak dia menjabat.
Itu pun dia terima ketika awal-awal menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta pada tahun 2018 lalu. Bahkan, hingga sekarang diakui H. Aming dirinya kerap 'meminta' uang kepada istrinya yakni Entin Suhartini yang merupakan kepala desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Pernyataan ini dia lontarkan di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Kamis (1/12/2022). Kepada Anggota DPR RI Dedi Mulyadi itu, H. Aming mengatakan sudah tidak menerima lagi gaji dan tunjangan sebagai Wakil Bupati Purwakarta hingga sekarang.
“Gaji wakil bupatinya saya hanya 3 bulan, Pak, megang menerima gaji,” ucapnya.
Alasan H. Aming tidak menerima gaji dan tunjangan itu disebabkan karena menjaminkan SK Wabup Purwakarta untuk meminjam uang kepada bank. Hal ini dilakukannya karena ketika itu Pemkab Purwakarta sedang mengalami persoalan yang mendesak karena tidak uang di kas anggaran.
Atas keputusan itulah, H. Aming tidak lagi menerima gaji dan tunjangan karena harus membayar pinjaman secara dicicil kepada bank dengan cara memotong gaji dan tunjangan wakil bupati.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 109 Tahun 2000 diatur besaran gaji bupati dan wakil bupati.
Dari aturan tersebut, ditentukan bahwa gaji wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan. Sedangkan besaran tunjangan wakil bupati yakni sebesar Rp3,24 juta per bulannya.
Selain itu, wakil bupati pun mendapatkan berbagai fasilitas dari negara mulai dari rumah dinas dan perlengkapannya, kemudian juga mobil dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas dan atributnya.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kalau Nasdem Ada Kader, Anies Enggak Akan Dilirik Lah
Tak hanya itu saja, wakil bupati pun mendapatkan biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas wakil bupati.
Kemudian untuk rumah dan mobil dinas, wakil bupati wajib menyerahkannya kembali dalam keadaan baik setelah tidak menjabat.
Selain mendapatkan perlengkapan, wakil bupati pun mendapatkan biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah kabupaten atau kota didasrakan pada klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
- PAD diatas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
- PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional hingga yang paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 persen dari PAD.
- PAD diatas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
- PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel