/
Minggu, 04 Desember 2022 | 14:09 WIB
Relokasi pedagang pasar lama Rengasdengklok Karawang berujung ricuh. (ANTARA/Ali Khumaini)

PURWASUKA - Sejumlah pedagang pasar lama Rengasdengklok menolak direlokasi ke Pasar Proklamasi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Penolakan pedagang ini lantaran harga kios di Pasar Proklamasi tergolong mahal.

Adanya penolakan dari sejumlah pedagang yang tak mau dipindahkan dinilai politisi Partai Golkar Kabupaten Karawang sebagai kegagalan Pemkab dalam menjalankan komitmennya.

Ketua DPD Golkar Karawang, Syukur Mulyono mengaku, tidak menolak adanya relokasi pedagang dari pasar lama Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi.

Namun, menurutnya sebelum merelokasi, seharusnya Pemkab Karawang memastikan dahulu bahwa semuanya sudah sepakat. Sehingga tidak muncul penolakan dari sejumlah pedagang.

Mengingat, sebelumnya pihak pedagang, Pemkab dan developer sebelumnya yakni PT Kaliwangi Dharma Adikara sudah sepakat pada tahun 2005 terkait dengan relokasi, mulai dari klausal biaya relokasi, harga sewa kios, sarana pendukung dan sebagainya.

“Ada perjanjian sebelumya yang dibuat oleh unsur pemerintah, pedagang dan PT Kaliwangi sejak tahun 2005 lalu. Jadi ketika hari ini diteruskan ke PT VIM, Pemda tidak komitmen dengan perjanjian di awal,” ucap Syukur pada Jumat (2/12/2022).

Syukur menyebutkan, bila Pemkab dan pedagang membuat kesepakatan baru terkait hal-hal yang menyangkut relokasi. Maka kecil kemungikan terjadi penolakan.

Bahkan tidak sampai terjadi gesekan antara pedagang dibantu LSM dengan aparat Satpol PP Kabupaten Karawang.

“Seharusnya ketika takeover bukan hanya administrasi dengan Pemda. Tapi semua permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat, pemda dan PT VIM harusnya melanjutkan kesepakatan sebelumnya karena itu belum dicabut, karena itu yang dipegang para pedagang,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga: Link Live Streaming Prancis vs Polandia di Piala Dunia 2022 Malam Ini

Menanggapi hal ini, dia menyebutkan pada Selasa (6/12/2022) mendatang Fraksi Partai Golkar akan mengadakan pertemuan dengan pihak Pemkab dan unsur pedagang.

“Secara konstitusional kita akan membawa ini, Selasa besok kita hearing ini yang akan kita bawa. Saya sendiri yang akan memimpin hearing itu,” katanya.

Menurutnya, munculnya masalah ini bukan hanya soal kedua belah pihak tidak sepakat. Tapi ada hal lainnya menyangkut sarana dan prasaran yang penting untuk di bahas.

“Sarana pra sarana belum siap semacam listrik, air belum siap, kemudian yang utama IPAL-nya belum ada. Jika pengelolaan sampah pasar tidak terkelola dengan baik tentunya akan berimbas pada sektor lain seperti pertanian, ini yang kita gak mau,” katanya.

Sementara itu, Sekda Karawang, Acep Jamhuri menilai kesepakatan di tahun 2005 lalu merupakan kesalahan PT Kaliwangi.

Karenanya kesepakatan tersebut merupakan tanggung jawab PT VIM dan PT Kaliwangi.

“Tanyain ke PT Kaliwangi kenapa diserahkan ke PT VIM. Berarti itu mah urusannya PT VIM dengan Kaliwangi,” katanya.

Load More