PURWASUKA - Empat orang komplotan maling spesialis rumah mewah lintas provinsi ditangkap polisi Kota Cirebon. Para pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keempat pelaku tersebut, diamankan dalam waktu kurang dari 1 jam, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, mengatakan, para pelaku tersebut berjumlah 4 orang, dengan inisial DS, BH, JS dan JH warga Lampung, Jambi dan Bandung.
"Keempat pelaku ini, beraksi di sebuah rumah mewah yang ada kampung Cimaja, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," ujarnya, Selasa (03/01/2023)
Komplotan pelaku tersebut, lanjut Fahri. Sudah mengintai rumah milik korban selama dua bulan. Setelah diketahui, rumah itu ditinggalkan pemiliknya, para pelaku langsung melakukan aksi dengan cara merusak gembok pagar.
"Pelaku ini sudah mengintai rumah tersebut, saat mengetahui korban meninggalkan rumah. Para pelaku langsung masuk dengan merusak gembok pagar dan menggasak beberapa barang berharga beserta uang senilai puluhan juta," katanya.
Sepulang cukur rambut, pemilik rumah kaget. Kondisi pagar dan pintu rumah sudah terbuka, serta beberapa barang berharga dan uang senilai puluhan juta rupiah ludes digondol komplotan maling.
"Korban ini kaget, begitu sampai rumah pulang dari cukur rambut. Melihat kondisi rumah berantakan dan beberapa barang berharga hilang dicuri komplotan pelaku," katanya.
Beruntung, aksi para pelaku ini berhasil terekam kamera cctv, sehingga memudahkan petugas yang datang ke lokasi untuk mengenali sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Baca Juga: Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut
"Hasil dari keterangan saksi dan rekaman cctv, timsus reskrim Polres Cirebon langsung bergerak melakukan pengejaran para pelaku, dengan menyamar menjadi driver ojek online," katanya.
Hasil dari penyamarannya itu, para pelaku yang berupaya melarikan diri. Berhasil digagalkan oleh petugas yang menggunakan kostum driver ojek online di lampu merah cabang bayi, Kota Cirebon.
"Beruntung, dalam pelariannya, para pelaku ini dapat kami gagalkan, saat berada di lampu merah cabang bayi," katanya.
Atas perbuatannya pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dalam kurungan penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya