PURWASUKA - Empat orang komplotan maling spesialis rumah mewah lintas provinsi ditangkap polisi Kota Cirebon. Para pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keempat pelaku tersebut, diamankan dalam waktu kurang dari 1 jam, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, mengatakan, para pelaku tersebut berjumlah 4 orang, dengan inisial DS, BH, JS dan JH warga Lampung, Jambi dan Bandung.
"Keempat pelaku ini, beraksi di sebuah rumah mewah yang ada kampung Cimaja, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," ujarnya, Selasa (03/01/2023)
Komplotan pelaku tersebut, lanjut Fahri. Sudah mengintai rumah milik korban selama dua bulan. Setelah diketahui, rumah itu ditinggalkan pemiliknya, para pelaku langsung melakukan aksi dengan cara merusak gembok pagar.
"Pelaku ini sudah mengintai rumah tersebut, saat mengetahui korban meninggalkan rumah. Para pelaku langsung masuk dengan merusak gembok pagar dan menggasak beberapa barang berharga beserta uang senilai puluhan juta," katanya.
Sepulang cukur rambut, pemilik rumah kaget. Kondisi pagar dan pintu rumah sudah terbuka, serta beberapa barang berharga dan uang senilai puluhan juta rupiah ludes digondol komplotan maling.
"Korban ini kaget, begitu sampai rumah pulang dari cukur rambut. Melihat kondisi rumah berantakan dan beberapa barang berharga hilang dicuri komplotan pelaku," katanya.
Beruntung, aksi para pelaku ini berhasil terekam kamera cctv, sehingga memudahkan petugas yang datang ke lokasi untuk mengenali sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Baca Juga: Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut
"Hasil dari keterangan saksi dan rekaman cctv, timsus reskrim Polres Cirebon langsung bergerak melakukan pengejaran para pelaku, dengan menyamar menjadi driver ojek online," katanya.
Hasil dari penyamarannya itu, para pelaku yang berupaya melarikan diri. Berhasil digagalkan oleh petugas yang menggunakan kostum driver ojek online di lampu merah cabang bayi, Kota Cirebon.
"Beruntung, dalam pelariannya, para pelaku ini dapat kami gagalkan, saat berada di lampu merah cabang bayi," katanya.
Atas perbuatannya pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dalam kurungan penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Kronologi ASN di Siak Tertipu Batu Merah Delima Bertuah Ratusan Juta Rupiah
-
War Flash Sale: Benar Hemat atau Justru Jebakan yang Menguras Dompet dan Kesehatan?
-
Ariana Grande Resmi Buka Era Baru Lewat Hate That I Made You Love Me
-
Keren! Remaja Ini Teliti Teh Kombucha Jadi Inovasi Medis Perban Ramah Lingkungan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Spesial Akhir Pekan Banjir Rank Up Koin
-
Honor Win Turbo Resmi Meluncur: HP dengan Baterai 10.000 mAh, Bisa Main Game 14 Jam Nonstop
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai
-
Potret Perempuan dalam Sejarah Islam: Membaca Kembali Ummahatul Mukminin
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra