Suara.com - Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus.
Langkah tersebut sekaligus mengklaim mendukung langkah KPK yang telah menetapkan dan menahan anggotanya tersebut sebagai tersangka.
"Silakan dilanjut, sesuai dengan prosedur. Nggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, total suap yang diterima Bambang Kayun dalam perkara ini mencapai Rp6 miliar. Selain uang, Bambang Kayun diduga turut menerima sebuah mobil mewah.
Firli menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan di Bareksrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat menyangkut perebutan hak ahli waris PT ACM dengan terlapor atas nama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
ES dan HW atas rekomendasi temannya lantas berkenalan dengan Bambang Kayun yang menyanggupi membantunya dalam perkara ini.
Saat itu, kata Firli, Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2022).
Bambang Kayun, lanjut Firli, ketika itu menyatakan siap membantu ES dan HW dengan kesepakatan pemberian uang dan barang. Dia juga menyarankan ES dan HW mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan ke Kepala Divisi Hukum Mabes Polri
Baca Juga: Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur
"Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri," ungkap Firli.
Kemudian sekitar bulan Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri melakukan rapat membahas perlindungan soal perlindungan hukum untuk ES dan HW. Hasil rapat menyimpulkan terjadi penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," jelas Firli.
Soal penetapan tersangka itu, Bambang Kayun kembali memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," beber Firli.
Saat proses peradilan Bambang Kayun diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum Mabes Polri, guna dijadikan materi gugatan praperadilan. Pada putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penetapan tersangka terhadap ES dan HW tidak sah.
Berita Terkait
-
Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur
-
Manfaatkan Jabatan, Bambang Kayun Diduga Terima Suap Hingga Rp50 M dari Pengurusan Perkara di Mabes Polri
-
AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp6 Miliar dan Mobil Mewah untuk Bantu Tersangka di Mabes Polri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan
-
Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan
-
Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat
-
AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat