PURWASUKA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar. Ridwan Kamil dinilai telah melakukan overlapping of power.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, Ridwan Kamil dinilai telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan-undangan di Indonesia.
Pihaknya ini menyoroti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan.
Ning pun mengancam bila Ridwan Kamil tidak mencabut Keputusan Gubernur tersebut, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.
"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," katanya pada Rabu (4/1/2023).
Dia menjelaskan, penyusunan skala pengupahan saat ini menjadi hak perusahaan. Bahkan diatur dalam Permenaker No 1 Tahun 2017 jo PP 36 Tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.
"Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan," ujar Ning.
Ridwan Kamil pun dianggap telah melakukan overlapping of power. Mengingat sebagai Gubernur Jabar, Ridwan Kamil soal pengupahan hanya ada dua yakni menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.
Namun untuk keputusan menaikan upah di atas upah minimum harus didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Batam Meningkat, DPRD: Pemda Hanya Fokus ke Pembangunan Infrastruktur
"SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi seharusnya gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," katanya.
SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi.
"Maka secara hukum SK tersebut inskontitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?