PURWASUKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis Tarmin Suherman hukuman penjara 15 tahun dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap adik iparnya. Selain itu, terdakwa juga didenda uang sebesar Rp100 juta.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
“Menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” ucapnya pada Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan, majelis hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari vonis.
“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Sebelumnya, diketahui pelaku sengaja merekayasa kematian korban yang masih berumur 14 tahun itu agar dianggap bunuh diri. Namun pelaku menganiaya korban di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Sementara itu, penyidik Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya korban karena akibat jeratan di bagian leher.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.
Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan.
Baca Juga: Tayang Malam Ini, Poong The Joseon Psychiatrist 2 Akan Lebih Banyak Romansa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina
-
Tsukuru Tazaki Tanpa Warna dan Tahun Ziarahnya: Perjalanan Berdamai dengan Luka Masa Lalu
-
Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah
-
PPA Sulsel: Pelaku Kekerasan Anak Harus Diproses Hukum
-
Dampingi UMKM hingga Raih Izin Resmi, Inilah Upaya BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja
-
Cara Cabut Berkas Motor Terbaru, Ini Syarat dan Langkah Praktisnya Biar Nggak Ribet
-
Oppo Find X10 Series Dikabarkan Direvisi, Pro Max Berpotensi Gantikan Varian Ultra
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
-
Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata