PURWASUKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis Tarmin Suherman hukuman penjara 15 tahun dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap adik iparnya. Selain itu, terdakwa juga didenda uang sebesar Rp100 juta.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
“Menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” ucapnya pada Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan, majelis hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari vonis.
“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Sebelumnya, diketahui pelaku sengaja merekayasa kematian korban yang masih berumur 14 tahun itu agar dianggap bunuh diri. Namun pelaku menganiaya korban di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Sementara itu, penyidik Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya korban karena akibat jeratan di bagian leher.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.
Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan.
Baca Juga: Tayang Malam Ini, Poong The Joseon Psychiatrist 2 Akan Lebih Banyak Romansa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai
-
Ibrahima Konate Dikabarkan Capai Kesepakatan Gabung Real Madrid
-
KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara
-
Kontrak Ibrahima Konate Nyaris Sepakat, Real Madrid Kalahkan Barcelona dan Bayern
-
Lionel Scaloni Tegaskan Lionel Messi Sendiri yang Akan Tentukan Waktu Pensiunnya
-
STUDIO GRAPH77 Garap Film Baru Anime Paradox Live, Hadirkan 29 Karakter
-
Profil Mayjen Trenggono Wakil Kepala BGN Baru, Gantikan Sony Sanjaya
-
Gagal Penalti, Penjualan Jersey Gabriel Magalhaes Malah Melonjak 350 Persen