/
Rabu, 11 Januari 2023 | 13:28 WIB
Ilustrasi lembaga permasyarakatan. (Pexels)

PURWASUKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis Tarmin Suherman hukuman penjara 15 tahun dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap adik iparnya. Selain itu, terdakwa juga didenda uang sebesar Rp100 juta.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

“Menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” ucapnya pada Selasa (10/1/2023).

Dia menjelaskan, majelis hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari vonis.

“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Sebelumnya, diketahui pelaku sengaja merekayasa kematian korban yang masih berumur 14 tahun itu agar dianggap bunuh diri. Namun pelaku menganiaya korban di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Sementara itu, penyidik Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya korban karena akibat jeratan di bagian leher.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.

Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan. 

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Poong The Joseon Psychiatrist 2 Akan Lebih Banyak Romansa

Load More