/
Rabu, 18 Januari 2023 | 21:51 WIB
Ilustrasi janda. (Istimewa)

PURWASUKA - Pengadilan Agama Kabupaten Karawang mencatat angka perceraian di wilayahnya meningkat setiap tahun. Sepanjang tahun 2022, ada 4.342 wanita berstatus janda baru di Kabupaten Karawang.

Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, angka tersebut akumulasi selama Januari hingga Desember 2022.

Disebutkannya, tren perceraian di Kabupaten Karawang meningkat setiap tahunnya sejak tahun 2019. Rerata gugatan cerai diajukan oleh istri.

“Tahun 2019 cerai talak dari suami 1.400 kasus dan cerai gugat dari istri 2.898 kasus,” ucap Asep, Rabu (18/1/2023).

Tercatat, pada tahun 2020 jumlah cerai talak sebanyak 1.029 kasus dan cerai gugat 2.844 kasus. Kemudian 2021 ada kenaikan cerai talak 1.057 kasus dan cerai gugat 2.984 kasus.

“Dan di tahun 2022 cerai talak sebanyak 1.053 kasus dan cerai gugat 3.289 kasus. Sehingga jika ditotal sebanyak 4.342 perceraian,” katanya Asep mengutip dari Tvberita.co.id.

Faktor utama penyebab perceraian, kata dia, diakibatkan hubungan yang tak harmonis dan pertengkaran terus menerus.

Jika dirinci, perceraian akibat perselisihan 47,54 persen, kemudian faktor ekonomi 45,45 persen, meninggal 4,21 persen, judi 0,4 persen dan sisanya itu lainnya.

“Lainnya itu seperti mabuk, madat, poligami liar, cacat badan dan kawin paksa,” pungkas Asep.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jamin Libur Hari Kejepit Tak Pengaruhi Produktivitas: Setelah Healing, Pekerja Langsung Fresh

Load More