PURWASUKA - Sebanyak 12 pengedar ditangkap Polres Karawang dalam rentang waktu dua pekan. Rerata pengedar yang ditangkap berasal dari Jakarta.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, 12 pelaku yang ditangkap ini berasal dari 10 kasus yang dibongkar oleh jajarannya.
“OKT ada 4 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, sabu 4 kasus dan ganja 1 perkara,” ucapnya, Jumat (27/1/2023).
Dia menerangkan, barang haram ini banyak dipasok dari luar wilayah Kabupaten Karawang. Adapun barang bukti yang ditangkap yakni sabu seberat 34,65 gram, ganja 33,65 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 20.420 butir serta tembakau sintetis 80 gram.
“Untuk ganja mereka dapat dari Medan, OKT serta sabu rata-rata dari Jakarta dan Bandung,” ucapnya.
Arif menerangkan, modus yang digunakan mengedarkan narkoba ini dengan sistem tempel atau meletakkannya di suatu tempat serta saling bertemu.
“Dan ada juga sistem pengiriman barang (paket) yang seluruhnya didapat dari Jakarta,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.
Para pelaku ini mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi. Diyakini barang haram ini menghasilkan keuntungan yang menggiurkan.
Atas perbuatannya para pelaky dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman Mati.
Baca Juga: Pria di Tanjung Balai Aniaya Ayah Kandung Gegara Tak Dikasih Uang Beli Narkoba, Korban Babak Belur
“Kemudian Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,” katanya.
Sedangkan untuk pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla (Sintetis) dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling tama 12 tahun.
“Adapun untuk pengedar obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Mardiono Copot Pengurus PPP DKI karena Diduga Dukung Anies, Najmi: Politik Beradab Tak Diterima Orang Culas
-
Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!
-
Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL