PURWASUKA - Jasa pembiayaan atau leasing diminta Polres Karawang agar mematuhi aturan yang berlaku terkait persoalan kredit macet pembayaran angsuran kendaraan.
Imbauan ini disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. Dia mengatakan, imbauan ini guna mencegah terjadinya bentrok antar ormas yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
"Imbauan kami kepada pihak leasing, pihak terkait lain serta masyarakat menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku saja terkait persoalan kredit macet," ucapnya pada Jumat (27/1/2023).
Dia juga menerangkan, bila ada sengketa soal kredit macet pihak kepolisian juga siap membantu. Hal ini dilakukan guna menghindari keributan akibat penagihan kredit macet oleh pihak ketiga.
Polres Karawang sebelumnya telah melakukan penangkapan tiga orang pelaku dalam peristiwa bentrokan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Karawang, Jawa Barat.
"Bentrokan terjadi karena salah paham masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku," ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Penarikan kendaraan dilakukan oleh sejumlah anggota LSM setelah mereka ditugaskan sebagai penagih utang (debt collector) atas kredit macet oleh salah satu perusahaan leasing di Karawang. Kebetulan saat itu konsumennya anggota LSM lain.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S alias M, dan A alias B, serta M alias T. Ketiganya melakukan pemukulan terhadap korban YH alias J dan pembacokan terhadap korban SY.
Dia menyampaikan, kejadian bermula pada Selasa (10/1). Saat itu pelaku menanyakan maksud isi pesan suara (voice note) berisi ancaman yang dikirim oleh korban kepada dirinya.
Baca Juga: 3 Cara Menulis Novel agar Bisa Dijadikan Film oleh Produser Film
Pada Selasa malam itu, pelaku mendatangi korban di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Karawang Timur
Di lokasi kejadian, pelaku inisial S langsung turun dari kendaraannya dan menghampiri korban YH, diikuti oleh pelaku lain berinisial A. Saat itu korban tengah duduk di warung.
Kemudian korban langsung dihampiri, dan langsung dipukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh.
Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI, dan dijambak rambutnya oleh pelaku A alias B.
Melihat kejadian tersebut, korban SY yang hendak melerai namun dihalau oleh pelaku M, dan dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yang mengenai paha sebelah kiri. Sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri," katanya melansir dari Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA