Suara.com - Pilu masih membekas di dalam hati Dwi Syafiera Putri yang kehilangan putranya Muhammad Hasya Atallah Saputra pada 6 Oktober 2022, akibat kecelakaan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.
Alih-alih bisa menuntut keadilan untuk anaknya, Ira, panggilan Dwi Syafiera Putri malah dikejutkan dengan penetapan putranya sebagai tersangka. Menurutnya hal tersebut tidak adil, apalagi di balik kemudi mobil yang melindas sang anak ada sosok mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Upaya untuk mendamaikannya dengan penabrak sang anak dilakukan pada awal Desember 2022. Saat itu, Ira dan suaminya Adi diundang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, situasi saat itu malah membuatnya tersudut. Pasalnya, saat pertemuan dengan sejumlah aparat tersebut, dilakukan di sebuah ruangan. Kala itu, ia hanya berdua dengan sang suami, sedangkan lima kuasa hukum yang mendampinginya, tidak diperbolehkan masuk ke dalam pertemuan tersebut.
Saat berada di dalam ruangan tersebut, hati Ira semakin hancur berkeping-keping dengan ucapan salah satu petinggi polisi yang meminta agar dirinya berdamai dengan penabrak sang anak.
"Sudah Bu damai saja. Karena posisi anak ibu sangat lemah," kata Ira menirukan perkataan polisi tersebut.
Di dalam hatinya, Ira berusaha sekuat tenaga untuk tegar tidak meneteskan air mata, saat mendengar almarhum anaknya disudutkan.
"Saya orang paling rapuh di dunia (saat kehilangan Hasya), saat itu saya enggak kuat, saya sudah pengen nangis. Tapi saya bilang dalam hati saya, jangan pernah keluarkan setetes air mata pun di depan para petinggi-petinggi polisi ini," tegasnya sambil terisak.
Akhirnya Ira tak kuasa mendengar perkataan yang menyebut posisi Hasya lemah. Ia memilih keluar dan menangis di pangkuan kuasa hukumnya Gita Paulina.
"Saya nangis, saya cuma bilang, Mbak (Gita) saya enggak kuat," ujarnya mengulang perkataannya ke kuasa hukumnya.
Hasya dijadikan polisi sebagai tersangka berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari.
Ia mengemukakan, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).
Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku