/
Kamis, 16 Maret 2023 | 18:32 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Jabarnews)

PURWASUKA - Anak artis pedangdut Lilis Karlina, RD (15) ditetapkan oleh pihak Kepolisian menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH). 

Bocah yang masih duduk di bangku kelas IX itu terbukti menyimpan, menguasai hingga mengedarkan barang haram jenis obat-obatan terlarang di 3 wilayah. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, RD yang masih di bawah umur sehingga penanganan kasusnya akan di lakukan secara khusus sesuai dengan usianya, ia sudah di tahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Bandung.

Kapolres menambahkan, jika kasus hukum terhadap ABH RD terus bergulir, dan pihaknya bersama tim penyidik dari Satnarkoba secara maraton melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Untuk penahanan anak karena terbatas yaitu 7 hari. Jadi kami perlu effort yang cukup besar untuk bagaimana berkas kami diterima oleh jaksa. Untuk saat ini anak dibawah pembinaan oleh LPKA, jadi LPKA dan Bapas yang mendampingi anak selama proses penyidikan berlangsung," Ungkap Edwar, Kamis, 16 Maret 2023.

Kapolres mengungkap, RD ini mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun, kemudian di usia 14 tahun ia mulai menjual hingga di usia 15 tahun ia menjadi bandar obat-obatan terlarang.

Edwar menyebutkan jika RD bekerja seorang diri dibantu oleh I anak buahnya.

"Untuk sementara, kami tidak bisa membuktikan fakta-fakta keterlibatan keluarga, Sementara fakta-fakta anak itu bekerja sendiri dan dibantu pelaku I," ungkap Edwar.

Pihaknya selain melakukan pemeriksaan secara maraton kepada RD, ia juga tengah melakukan pengembangan di lingkungan rumah RD, apakah ada bandar lain yang menyokong barang haram ini atau tidak.

Baca Juga: Putri Sultan Jogja Terekam Naik Becak, Publik: Mario Dandy Pakai Rubicon

"Nah untuk sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain, dan kami juga sedang menulusuri dari mana obat terlarang ini. Yah online nya dibeli dari salah satu akun medsos," pungkasnya.

Load More