PURWASUKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran soal penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H.
Surat edaran tersebut berisikan sejumlah larangan dan aturan baru tempat wisata malam atau hiburan malam di Jakarta.
Ini tertuang dalam Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.
"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," demikian bunyi salah satu poin dikutip Jumat (24/3/2023).
Kemudian, dalam aturan itu juga menjelaskan baik pengunjung maupun karyawan tidak boleh berpakaian tak senonoh.
"Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan," tulis dan bunyi aturan tersebut.
Surat Edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Jenis tempat hiburan malam yang dimaksud yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis dan bunyi aturan itu.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Halaman 105-106 Kurikulum Merdeka: Aktivitas Bab 3 Konflik Sosial
-
4 Serum Anti Aging Bagus Mulai 17 Ribuan, Solusi Ampuh Kencangkan Kulit
-
45 Kode Redeem FF Terbaru 10 Februari 2026: Klaim Bundle Sukuna dan Update Besar
-
IHSG Sempat Loyo Tapi Berbalik Terbang di Selasa Pagi, 322 Saham Hijau
-
7 Mobil Subaru Bekas Murah di Bawah 150 Juta, Bandel dan Keren!
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Lilypad, Antagonis Utama Film Toy Story 5 Bawa Ancaman Baru Bagi Woody cs
-
Pertamina EP Raup EBITDA USD 887,44 juta di 2025
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
BCA Syariah Catat Pembiayaan Emas Meroket 200% Capai Rp 520 M di 2025