PURWASUKA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Dari ke empat pelaku dua diantaranya berstatus pasangan suami istri.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pengungkapan ini berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Kapolres menyebut, ada empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut. Ke empat pelaku yakni tiga pria dan satu wanita itu berinisial AFN (26), JM (25), S (25) serta NT (22).
"Kami menangkap berinisial S pria asal Plered Purwakarta dan istrinya yang sedang hamil delapan bulan NT, saat ini kami tahan di lapas terpisah. Selain dua orang tersebut, kami juga menangkap dua orang lainnya yakni AFN dan JM, " ungkap Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin, 17 April 2023.
Dirinya mengatakan, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace online yang dibeli dari daerah salah satu provinsi di pulau Sumatra.
"Jadi dia membeli di marketplace online dengan alamat toko di Sumatra dan dikirim melalui ekspedisi ke Kabupaten Purwakarta," jelas Edwar.
Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, lanjut Edwar, mengatakan, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online dan langsung kepada orang yang sudah dikenal.
"Anggota kami mengetahui adanya jual beli narkotika secara online, setalah itu kami melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data-data, kami langsung melakukan pengejaran," sebut Kapolres.
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 Kg.
Baca Juga: Dito Mahendra Tersangka Kasus Senpi Ilegal, Nikita Mirzani Girang: Alhamdulillah
"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi. Untuk empat tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat pelaku tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara," Tegas Edwar.***
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana
-
Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran
-
Lindungi Kulitmu, Ini 5 Skincare Penyelamat saat Cuaca Panas Ekstrem
-
5 Tips Packing Praktis agar Bagasi Tidak Overweight
-
Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan
-
Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan
-
Pedro Pascal Terjun ke Dunia Musik di Film "Behemoth!", Intip Teasernya
-
Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi
-
Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim
-
Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh