PURWASUKA - Seorang peracik minuman keras (miras) oplosan, berinisial Z (56) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Z diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Jatiluhur pada Sabtu, 8 April 2023, petang di sebuah Warung Jamu Gang Sawo dan rumah kontrakan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan peracik tersebut disangkakan pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dan 2, tentang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.
"Di mana dalam ayat 1 berbunyi bahwa barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifatnya yang berbahaya itu diancam hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun," ucap Edwar, Pada, Senin, 17 April 2023.
Dari penyidikan, lanjut dia, miras oplosan yang diracik dan dijual pelaku, dibuat dari campuran alkohol murni 70 persen, air galon, spirtus, milky, pewangi, dan gula pasir.
"Racikan itu dilakukan di rumah kontrakan di Kabupaten Purwakarta. Semuanya dia ditakar dengan kira-kira yang kemudian dikemas menggunakan plastik ukuran satu liter. Jadi minuman itu berbahaya bagi yang mengkonsumsinya," ucap Edwar.
Saat dilakukan razia, lanjut dia, petugas menemukan, 10 liter minuman keras oplosan yang berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, kita juga amankan 80 liter alkohol murni yang dikemas dalam plastik besar ukuran 4 liter.
"Pengungkapan kasus peredaran miras oplosan itu bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pembuatan miras oplosan di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Usai dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (56) pelaku pembuat miras," ungkap Edwar.
Kapolres menegaskan razia miras akan terus dilakukan kepolisian terlebih di bulan Ramadhan ini.
Baca Juga: Viral Dokter Muda di Medan Ngamuk Sama Pasien, Gibran Minta Tidak Terjadi di Solo
"Masyarakat diminta tak segan menginformasikan apabila menemukan penjualan miras," ucap Edwar.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Petenis Rusia Daniil Medvedev Terjebak di Dubai Usai Serangan AS-Israel ke Iran
-
Piala Dunia 2026 Terancam, FIFA Respons Serangan AS-Israel ke Iran
-
Serangan AS-Israel ke Iran: Dentuman Keras di Riyadh, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter