/
Senin, 26 Juni 2023 | 15:08 WIB
Suasana sekitar Ponpes Al Zaytun yang dijaga kawat berduri . ((Twitter/yaniarsim))

PURWASUKA - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya dugaan penistaan yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini dilaporkan oleh unsur masyarakat. Laporan itu pun kini diterima Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

“Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi,” katanya, Senin, 26 Juni 2023.

Ia menerangkan, pihaknya pun akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan, kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” katanya mengutip dari PMJNews.com.

Sehingga dengan pengumpulan keterangan-keterangan tersebut, Agus menjelaskan, digunakan untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.***

Load More